Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2018

Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2018
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1806
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, perlu dilakukan penyesuaian nilai dan kelas jabatan struktural pada unit eselon I (satu) Kementerian Agama, antara nama jabatan lama dengan nama jabatan baru;

  2. bahwa penyesuaian nilai dan kelas jabatan struktural pada unit eselon I (satu) Kementerian Agama telah mendapat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor: B/163/M.SM.04.00/2017, tanggal 31 Mei 2017, Perihal: Persetujuan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman


Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan


Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan


Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan serta Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Batas Daerah Kabupaten Pakpak Bharat dengan Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara