
Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2018
Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Menimbang:
bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, perlu dilakukan penyesuaian nilai dan kelas jabatan struktural pada unit eselon I (satu) Kementerian Agama, antara nama jabatan lama dengan nama jabatan baru;
bahwa penyesuaian nilai dan kelas jabatan struktural pada unit eselon I (satu) Kementerian Agama telah mendapat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor: B/163/M.SM.04.00/2017, tanggal 31 Mei 2017, Perihal: Persetujuan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2014
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2016
Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016
Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/770/2022
Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan serta Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Pakpak Bharat dengan Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara