Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Mediator Hubungan Industrial berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang hubungan industrial pada Instansi Pemerintah.
Mediator Hubungan Industrial berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama
- Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda
- Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya
- Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial yaitu melaksanakan kegiatan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja yang terdiri atas:
- Pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial, dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial
- Mengumpulkan data dan informasi pembinaan, analisis pengembangan sistem dan metode, pencegahan perselisihan, jejaring dan tata kelola kelembagaan hubungan industrial dan program jaminan sosial tenaga kerja serta mediasi penyelesaian perselisihan dengan tingkat ringan
- Melaksanakaan perencanaan, penyusunan teknis, mengolah data dan informasi, pembinaan, supervisi kondisi hubungan industrial, pengembangan sistem dan metode, pencegahan perselisihan, jejaring dan tata kelola kelembagaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, analisis dan fasilitasi perundingan serta mediasi penyelesaian perselisihan dengan tingkat sedang
- Melaksanakan perencanaan, penyusunan strategis, evaluasi, pembinaan, pengembangan, inovasi sistem dan metode kelembagaan, penerapan manajemen resiko, pencegahan peselisihan, jejaring dan tata kelola kelembagaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, dan fasilitasi perundingan serta mediasi penyelesaian perselisihan dengan tingkat berat
- Melaksanakan penyusunan rencana strategis, evaluasi, menyusun rekomendasi, pengembangan dan inovasi sistem dan metode kelembagaan, pencegahan perselishan, jejaring dan tata kelola kelembagaan hubungan industrial serta program jaminan sosial tenaga kerja yang berdampak secara lokal, regional dan/atau nasional, dan fasilitasi perundingan serta mediasi penyelesaian perselisihan dengan tingkat kompleks
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial diberikan Tunjangan Mediator Hubungan Industrial setiap bulan dengan besaran:
- Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama – Rp2.025.000
- Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya – Rp1.380.000
- Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda – Rp1.100.000
- Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama – Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2024
Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial
Jabatan Pilihan
Inspektur Tambang
Jabatan Fungsional Inspektur Tambang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang teknik dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Asisten Pelatih Olahraga
Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan dukungan kegiatan pelatihan olahragawan.
Pengawas Keselamatan Pelayaran
Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.
Penyuluh Kehutanan
Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyuluhan kehutanan.
