Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Mediator Hubungan Industrial berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang hubungan industrial pada Instansi Pemerintah.
Mediator Hubungan Industrial berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama
- Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda
- Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya
- Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial yaitu melaksanakan kegiatan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja yang terdiri atas:
- Pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial, dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial
- Mengumpulkan data dan informasi pembinaan, analisis pengembangan sistem dan metode, pencegahan perselisihan, jejaring dan tata kelola kelembagaan hubungan industrial dan program jaminan sosial tenaga kerja serta mediasi penyelesaian perselisihan dengan tingkat ringan
- Melaksanakaan perencanaan, penyusunan teknis, mengolah data dan informasi, pembinaan, supervisi kondisi hubungan industrial, pengembangan sistem dan metode, pencegahan perselisihan, jejaring dan tata kelola kelembagaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, analisis dan fasilitasi perundingan serta mediasi penyelesaian perselisihan dengan tingkat sedang
- Melaksanakan perencanaan, penyusunan strategis, evaluasi, pembinaan, pengembangan, inovasi sistem dan metode kelembagaan, penerapan manajemen resiko, pencegahan peselisihan, jejaring dan tata kelola kelembagaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, dan fasilitasi perundingan serta mediasi penyelesaian perselisihan dengan tingkat berat
- Melaksanakan penyusunan rencana strategis, evaluasi, menyusun rekomendasi, pengembangan dan inovasi sistem dan metode kelembagaan, pencegahan perselishan, jejaring dan tata kelola kelembagaan hubungan industrial serta program jaminan sosial tenaga kerja yang berdampak secara lokal, regional dan/atau nasional, dan fasilitasi perundingan serta mediasi penyelesaian perselisihan dengan tingkat kompleks
Cek tugas selengkapnya
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial diberikan Tunjangan Mediator Hubungan Industrial setiap bulan dengan besaran:
- Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama – Rp2.025.000
- Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya – Rp1.380.000
- Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda – Rp1.100.000
- Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama – Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2024
Jabatan Pilihan
Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penataan dan pengelolaan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
Inspektur Tambang
Jabatan Fungsional Inspektur Tambang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang teknik dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Pranata Informasi Diplomatik
Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik yang selanjutnya disingkat JF PID adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola informasi diplomatik, mengolah data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.
Asisten Agen Intelijen
Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.
