Mediator Hubungan Industrial
Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial, dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 83 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Mediator Hubungan Industrial berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Hubungan Industrial pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
Mediator Hubungan Industrial berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial termasuk dalam klasifikasi/rumpun Hukum dan Peradilan.
Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial yaitu melakukan Pembinaan Hubungan Industrial, pengembangan Hubungan Industrial, dan Mediasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang terdiri atas:
- penyusunan peta Hubungan Industrial
- perencanaan Pembinaan Hubungan Industrial
- penyusunan data atau profil pendukung Hubungan Industrial
- pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan Hubungan Industrial
- penyelenggaraan layanan Hubungan Industrial
- penanganan unjuk rasa terkait ketenagakerjaan/ Hubungan Industrial
- pembuatan materi penyebarluasan informasi Hubungan Industrial
- penyusunan reviu atau evaluasi Pembinaan Hubungan Industrial
- pengembangan sistem Hubungan Industrial
- pengembangan jejaring/networking Hubungan Industrial
- penyusunan evaluasi teknis bidang Hubungan Industrial
- penyusunan rumusan teknis bahan kebijakan Hubungan Industrial
- pelaksanaan Mediasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- pelaksanaan Mediasi pencegahan mogok kerja di perusahaan atau penutupan perusahaan
- pelaksanaan tindak lanjut penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- penyelesaian kasus Hubungan Industrial
Cek tugas selengkapnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 83 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial
Jabatan Pilihan
Widyaprada
Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan.
Asisten Pengawas Perikanan
Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan.
Analis Kerja Sama
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama.
Pranata Hubungan Masyarakat
Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut dengan Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan.