Mediator Hubungan Industrial

Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025

Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Mediator Hubungan Industrial berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang hubungan industrial pada Instansi Pemerintah.

Mediator Hubungan Industrial berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial termasuk dalam klasifikasi/rumpun Hukum dan Peradilan.
Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama
  • Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda
  • Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya
  • Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial yaitu melaksanakan kegiatan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja yang terdiri atas:

  1. Pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial, dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  2. Mengumpulkan data dan informasi pembinaan, analisis pengembangan sistem dan metode, pencegahan perselisihan, jejaring dan tata kelola kelembagaan hubungan industrial dan program jaminan sosial tenaga kerja serta mediasi penyelesaian perselisihan dengan tingkat ringan
  3. Melaksanakaan perencanaan, penyusunan teknis, mengolah data dan informasi, pembinaan, supervisi kondisi hubungan industrial, pengembangan sistem dan metode, pencegahan perselisihan, jejaring dan tata kelola kelembagaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, analisis dan fasilitasi perundingan serta mediasi penyelesaian perselisihan dengan tingkat sedang
  4. Melaksanakan perencanaan, penyusunan strategis, evaluasi, pembinaan, pengembangan, inovasi sistem dan metode kelembagaan, penerapan manajemen resiko, pencegahan peselisihan, jejaring dan tata kelola kelembagaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, dan fasilitasi perundingan serta mediasi penyelesaian perselisihan dengan tingkat berat
  5. Melaksanakan penyusunan rencana strategis, evaluasi, menyusun rekomendasi, pengembangan dan inovasi sistem dan metode kelembagaan, pencegahan perselishan, jejaring dan tata kelola kelembagaan hubungan industrial serta program jaminan sosial tenaga kerja yang berdampak secara lokal, regional dan/atau nasional, dan fasilitasi perundingan serta mediasi penyelesaian perselisihan dengan tingkat kompleks

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial diberikan Tunjangan Mediator Hubungan Industrial setiap bulan dengan besaran:

  • Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama - Rp2.025.000
  • Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya - Rp1.380.000
  • Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda - Rp1.100.000
  • Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Kanselerai adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.


Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.


Jabatan Fungsional Bidan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan asuhan kebidanan.


Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional TPHPI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis penyelenggaraan karantina ikan.