Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan melaksanakan pelatihan olahragawan dalam lingkungan instansi pusat dan daerah.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pelatih Olahraga berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang keolahragaan pada Instansi Pemerintah.
Pelatih Olahraga berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pelatih Olahraga Ahli Pertama
- Pelatih Olahraga Ahli Muda
- Pelatih Olahraga Ahli Madya
Tugas Jabatan
Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelatihan, pembinaan dan pengembangan olahragawan yang terdiri atas:
- mengidentifikasi, menganalisis kebutuhan, melaksanakan dan mengorganisir kegiatan pelatihan, pembinaan dan pengembangan olahragawan
- melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan pelatihan, pembinaan dan pengembangan olahragawan
- mendesain, merumuskan dan merekomendasikan kegiatan pelatihan, pembinaan dan pengembangan olahragawan
Cek tugas selengkapnya
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2021
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1176 Tahun 2015
Jabatan Pilihan
Arsiparis
Jabatan Fungsional Arsiparis adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup fungsi, dan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan pada Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa, dan Perguruan Tinggi Negeri.
Penata Kehakiman
Jabatan Fungsional Penata Kehakiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis operasional dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dan mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung.
Penyuluh Lingkungan Hidup
Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan penyuluhan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perisalah Legislatif
Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penyusunan dan pengembangan di bidang risalah persidangan.
