Pelatih Olahraga

Ditetapkan pada tanggal 12 Juni 2025

Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan melaksanakan pelatihan olahragawan dalam lingkungan instansi pusat dan daerah.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pelatih Olahraga berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang keolahragaan pada Instansi Pemerintah.

Pelatih Olahraga berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pendidikan Lainnya.
Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pelatih Olahraga Ahli Pertama
  • Pelatih Olahraga Ahli Muda
  • Pelatih Olahraga Ahli Madya

Tugas Jabatan

Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelatihan, pembinaan dan pengembangan olahragawan yang terdiri atas:

  1. mengidentifikasi, menganalisis kebutuhan, melaksanakan dan mengorganisir kegiatan pelatihan, pembinaan dan pengembangan olahragawan
  2. melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan pelatihan, pembinaan dan pengembangan olahragawan
  3. mendesain, merumuskan dan merekomendasikan kegiatan pelatihan, pembinaan dan pengembangan olahragawan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan


Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2021

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga


Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1176 Tahun 2015

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi.


Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan Analisis Transaksi Keuangan.


Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelaksanaan kegiatan terkait penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.


Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pengelola SDA adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional Pengelolaan Sumber Daya Air.