Pelatih Olahraga

Ditetapkan pada tanggal 16 Oktober 2014

Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan keolahragaan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pelatih Olahraga berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pelatihan keolahragaan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Mahasiswa, Prima Muda, Prima Utama dan Program Pelatihan yang setara lainnya pada instansi pusat dan daerah.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pendidikan Lainnya.
Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pelatih Olahraga Ahli Pertama
  • Pelatih Olahraga Ahli Muda
  • Pelatih Olahraga Ahli Madya

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga mempunyai tugas pokok melakukan kegiatan melatih olahragawan cabang olahraga tertentu pada Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Mahasiswa, Prima Muda, Prima Utama dan Program Pelatihan yang setara lainnya sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dimiliki yang terdiri atas:

  1. melakukan kegiatan analisis profil olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Mahasiswa/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya
  2. melaksanakan kegiatan identifikasi kebutuhan latihan, prasarana dan sarana dan sumber pendukung lainnya untuk Olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Mahasiswa/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya
  3. melaksanakan kegiatan penyusunan program latihan Olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Mahasiswa/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya
  4. melaksanakan kegiatan penyusunan modul media latihan olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Mahasiswa/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya
  5. melaksanakan kegiatan pembuatan alat bantu latihan Olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Mahasiswa/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya
  6. melaksanakan kegiatan latihan motorik olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Mahasiswa/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya
  7. melaksanakan kegiatan latihan teknik cabang olahraga untuk olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Mahasiswa/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya
  8. melaksanakan kegiatan latihan fisik olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Mahasiswa/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya
  9. melaksanakan kegiatan latihan psykis olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Mahasiswa/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya
  10. melaksanakan kegiatan mendampingi olahragawan pada pertandingan/perlombaan/Festival olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Mahasiswa/Prima Muda/Prima Utama/ Program Pelatihan yang setara lainnya
  11. melaksanakan kegiatan pemberian pertolongan pertama pada kegawatdaruratan dalam kegiatan latihan olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Mahasiswa/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya
  12. melaksanakan kegiatan memberikan saran gizi pada olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Mahasiswa/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya
  13. melaksanakan kegiatan evaluasi latihan Olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Mahasiswa/Prima Muda/Prima Utama/ Program Pelatihan yang setara lainnya
  14. melaksanakan kegiatan penyusunan laporan hasil latihan olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Mahasiswa/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya

Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2021

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga


Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1176 Tahun 2015

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan teknis pengaturan, teknis pengawasan, teknis pengendalian di bidang navigasi penerbangan dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.


Jabatan Fungsional Teknisi Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.


Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan analisis di bidang pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penyidik BNN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dalam lingkungan Badan Narkotika Nasional.