Pelatih Olahraga

Ditetapkan pada tanggal 12 Juni 2025

Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan melaksanakan pelatihan olahragawan dalam lingkungan instansi pusat dan daerah.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pelatih Olahraga berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang keolahragaan pada Instansi Pemerintah.

Pelatih Olahraga berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pendidikan Lainnya.
Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pelatih Olahraga Ahli Pertama
  • Pelatih Olahraga Ahli Muda
  • Pelatih Olahraga Ahli Madya

Tugas Jabatan

Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelatihan, pembinaan dan pengembangan olahragawan yang terdiri atas:

  1. mengidentifikasi, menganalisis kebutuhan, melaksanakan dan mengorganisir kegiatan pelatihan, pembinaan dan pengembangan olahragawan
  2. melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan pelatihan, pembinaan dan pengembangan olahragawan
  3. mendesain, merumuskan dan merekomendasikan kegiatan pelatihan, pembinaan dan pengembangan olahragawan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan


Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2021

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga


Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1176 Tahun 2015

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan jalan dan jembatan.


Jabatan Fungsional Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam membantu orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.


Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.


Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang risalah legislatif.