ilustrasi-hukum

Portal Hukum dan Peraturan Indonesia

Data Peraturan dan Kamus Hukum telah membantu peneliti, praktisi, dan masyarakat di bidang hukum. Database fitur tersebut mencapai 25.000
Harapan kami adalah membuat akses terhadap hukum lebih mudah dan dapat dijangkau oleh masyarakat secara luas


Himpunan peraturan dengan fasilitas pencarian berdasarkan kata kunci, jenis, dan tahun peraturan

Pencarian definisi dan pengertian menurut peraturan berdasarkan kata kunci dengan referensi

Pencarian data jabatan fungsional berdasarkan kata kunci dan klasifikasi jabatan



Pelindungan Saksi dan Korban


Pelindungan Pekerja Rumah Tangga



Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis


Penyelenggaraan Bandar Antariksa



Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Protocol Amending the Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership)


Komisi Nasional Indonesia untuk United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization



Peraturan Terbaru


Pedoman Penerbitan Ijazah, Transkrip Nilai, dan Surat Keterangan, serta Pengesahan Fotokopi atas Ijazah


Penyelenggaraan Usaha Perdagangan melalui Sistem Elektronik


Peningkatan Pengawasan terhadap Kegiatan Penjualan Komoditas Mineral dan/atau Batubara


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor


Klasifikasi Arsip, Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, dan Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan


Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Administrasi Pemerintahan dan Pertahanan, serta Jaminan Sosial Wajib Golongan Pokok Administrasi Pemerintahan dan Pertahanan, serta Jaminan Sosial Wajib Bidang Pengawasan atau Audit Intern

Kamus Hukum


Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dan menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung termasuk dengan menggunakan ruang digital atau teknologi informasi dan/atau transaksi elektronik sehingga Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli merasa takut atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian keterangan dan/atau kesaksiannya.


Pelapor adalah orang yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai Perkara yang akan, sedang, atau telah terjadi.


Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.