
Portal Hukum dan Peraturan Indonesia
Data Peraturan dan Kamus Hukum telah membantu peneliti, praktisi, dan masyarakat di bidang hukum. Database fitur tersebut mencapai 12.000
Harapan kami adalah membuat akses terhadap hukum lebih mudah dan dapat dijangkau oleh masyarakat secara luas
Himpunan peraturan dengan fasilitas pencarian berdasarkan kata kunci, jenis, dan tahun peraturan
Pencarian definisi dan pengertian menurut peraturan berdasarkan kata kunci dengan referensi
Kami sedang kerja keras untuk merilis fitur baru lainnya yang dapat membantu masyarakat
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
Keolahragaan
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 23 Tahun 2022
Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 22 Tahun 2022
Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi Program Studi
Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini.
Jaminan Transaksi Pasar Lelang Komoditas
Jaminan Transaksi Pasar Lelang Komoditas yang selanjutnya disebut Jaminan Transaksi adalah Komoditas yang akan dilelang, uang, atau surat berharga yang ditempatkan atau disetorkan oleh anggota Pasar telang Komoditas untuk menjamin pelaksanaan transaksi antara penjual dan pembeli di Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) dan Pasar lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).
Lembaga Penjaminan Pasar Lelang Komoditas
Lembaga Penjaminan Pasar Lelang Komoditas yang selanjutnya disebut Lembaga Penjamin adalah badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang melakukan registrasi dan penjaminan atas transaksi yang terjadi di Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).