ilustrasi-hukum

Portal Hukum dan Peraturan Indonesia

Data Peraturan dan Kamus Hukum telah membantu peneliti, praktisi, dan masyarakat di bidang hukum. Database fitur tersebut mencapai 25.000
Harapan kami adalah membuat akses terhadap hukum lebih mudah dan dapat dijangkau oleh masyarakat secara luas


Himpunan peraturan dengan fasilitas pencarian berdasarkan kata kunci, jenis, dan tahun peraturan

Pencarian definisi dan pengertian menurut peraturan berdasarkan kata kunci dengan referensi

Pencarian data jabatan fungsional berdasarkan kata kunci dan klasifikasi jabatan



Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan



Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum



Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat


Pengembangan Kewirausahaan Nasional



Peraturan Terbaru


Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Buku Teks Pendamping pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah


Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan


Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan


Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Ramah bagi Satuan Pendidikan pada Jalur Pendidikan Nonformal dan Jalur Pendidikan Informal

Kamus Hukum


Kartu Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disingkat KPD adalah kartu identitas yang dimiliki oleh setiap Penyandang Disabilitas yang terdaftar dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas.


Pendidikan Klinis adalah pendidikan profesi atau vokasi untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berlangsung di fasilitas pelayanan kesehatan.


Pendidik Klinis adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melaksanakan pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang bermitra dengan perguruan tinggi atau rumah sakit pendidikan penyelenggara utama dan menjalankan tugas pendidikan, serta dapat melaksanakan penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat.