Perisalah Legislatif

Ditetapkan pada tanggal 4 Oktober 2017

Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang risalah legislatif.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Perisalah Legislatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang risalah legislatif pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.

Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Perisalah Legislatif Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Perisalah Legislatif Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Perisalah Legislatif Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif yaitu melaksanakan kegiatan di bidang risalah legislatif, yang meliputi penyusunan risalah rapat, penyusunan dokumen kelengkapan risalah rapat, penyusunan analisis dan anotasi himpunan risalah rapat, serta pengembangan sistem risalah rapat legislatif yang terdiri atas:

  1. penyusunan risalah rapat sementara
  2. penyusunan risalah rapat
  3. validasi risalah rapat
  4. otentifikasi risalah rapat
  5. penyusunan catatan rapat
  6. penyusunan laporan singkat
  7. penyusunan himpunan risalah
  8. penyusunan analisis himpunan risalah rapat
  9. penyusunan anotasi himpunan risalah rapat
  10. validasi anotasi himpunan risalah rapat
  11. pembuatan e-risalah
  12. pembuatan database risalah
  13. publikasi e-risalah
  14. pengkajian dan pengembangan sistem

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2017

Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.15 Tahun 2023

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif diberikan Tunjangan Perisalah Legislatif setiap bulan dengan besaran:

  • Perisalah Legislatif Ahli Madya - Rp1.210.000
  • Perisalah Legislatif Ahli Muda - Rp922.000
  • Perisalah Legislatif Ahli Pertama - Rp502.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2021

Tunjangan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut dengan Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan.


Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara.


Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pembinaan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.


Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penyelidikan kebumian.