Perisalah Legislatif

Ditetapkan pada tanggal 5 Agustus 2025

Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penyusunan dan pengembangan di bidang risalah persidangan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Perisalah Legislatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang risalah persidangan pada Kesekretariatan Lembaga Legislatif, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Perisalah Legislatif berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Perisalah Legislatif Ahli Pertama
  • Perisalah Legislatif Ahli Muda
  • Perisalah Legislatif Ahli Madya
  • Perisalah Legislatif Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif yaitu melakukan kegiatan penyusunan dan pengembangan di bidang risalah persidangan yang terdiri atas:

  1. melakukan inventarisasi/pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dengan tingkat kompleksitas rendah di bidang risalah rapat/persidangan.
  2. melakukan analisis, validasi, dan pengembangan dengan tingkat kompleksitas menengah di bidang risalah rapat/persidangan.
  3. melakukan analisis, evaluasi, dan pengembangan dengan tingkat kompleksitas tinggi di bidang risalah rapat/persidangan.
  4. melakukan kajian, menyusun rekomendasi, konsep, strategi, dan inovasi dengan tingkat kompleksitas tertinggi di bidang risalah rapat/persidangan.

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.15 Tahun 2023

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif diberikan Tunjangan Perisalah Legislatif setiap bulan dengan besaran:

  • Perisalah Legislatif Ahli Madya - Rp1.210.000
  • Perisalah Legislatif Ahli Muda - Rp922.000
  • Perisalah Legislatif Ahli Pertama - Rp502.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2021

Tunjangan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.


Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan.


Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memelopori dan melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.


Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.