Perisalah Legislatif
Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang risalah legislatif.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2017
Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Perisalah Legislatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang risalah legislatif pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Perisalah Legislatif Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Perisalah Legislatif Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Perisalah Legislatif Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif yaitu melaksanakan kegiatan di bidang risalah legislatif, yang meliputi penyusunan risalah rapat, penyusunan dokumen kelengkapan risalah rapat, penyusunan analisis dan anotasi himpunan risalah rapat, serta pengembangan sistem risalah rapat legislatif yang terdiri atas:
- penyusunan risalah rapat sementara
- penyusunan risalah rapat
- validasi risalah rapat
- otentifikasi risalah rapat
- penyusunan catatan rapat
- penyusunan laporan singkat
- penyusunan himpunan risalah
- penyusunan analisis himpunan risalah rapat
- penyusunan anotasi himpunan risalah rapat
- validasi anotasi himpunan risalah rapat
- pembuatan e-risalah
- pembuatan database risalah
- publikasi e-risalah
- pengkajian dan pengembangan sistem
Cek tugas selengkapnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2017
Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.15 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif diberikan Tunjangan Perisalah Legislatif setiap bulan dengan besaran:
- Perisalah Legislatif Ahli Madya - Rp1.210.000
- Perisalah Legislatif Ahli Muda - Rp922.000
- Perisalah Legislatif Ahli Pertama - Rp502.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2021
Tunjangan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif
Jabatan Pilihan
Pranata Hubungan Masyarakat
Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut dengan Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan.
Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara.
Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pembinaan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.
Penyelidik Bumi
Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penyelidikan kebumian.