Analis Prasarana dan Sarana Pertanian

Ditetapkan pada tanggal 12 April 2021

Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis prasarana dan sarana pertanian.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2021

Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Prasarana dan Sarana Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.

Analis Prasarana dan Sarana Pertanian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.

Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yaitu melaksanakan analisis prasarana dan sarana pertanian yang terdiri atas:

  1. analisis perluasan dan perlindungan lahan pertanian
  2. analisis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian
  3. analisis pembiayaan pertanian
  4. analisis pupuk dan pestisida

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2021

Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan dukungan operasional pengukuran pada Pengujian Sarana Perkeretaapian.


Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penataan penyelenggaraan pos dan informatika.


Jabatan Fungsional Penata Perizinan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penataan pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan.


Jabatan Fungsional Pelelang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan lelang dan penggalian potensi lelang.