Analis Prasarana dan Sarana Pertanian

Ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2024

Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Prasarana dan Sarana Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian pada Instansi Pemerintah.

Analis Prasarana dan Sarana Pertanian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama
  • Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda
  • Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian terdiri atas:

  1. Melakukan kegiatan terkait perlindungan dan penyediaan lahan, pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian, pembiayaan pertanian, serta pupuk dan pestisida
  2. Mengumpulkan data dan informasi di bidang perlindungan dan penyediaan lahan, pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian, pembiayaan pertanian, serta pupuk dan pestisida
  3. Menganalisis data dan informasi, menyiapkan bahan kajian di bidang perlindungan dan penyediaan lahan, pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian, pembiayaan pertanian, serta pupuk dan pestisida
  4. Mengevaluasi, melakukan kajian, menyusun konsep rencana strategis dan kebijakan di bidang perlindungan dan penyediaan lahan, pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian, pembiayaan pertanian, serta pupuk dan pestisida

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian diberikan Tunjangan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian setiap bulan dengan besaran:

  • Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya – Rp1.380.000
  • Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda – Rp1.100.000
  • Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama – Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pemeriksaan substantif perlindungan varietas tanaman.


Jabatan Fungsional Teknisi Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.


Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatalaksanaan penyehatan lingkungan.


Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.