Penata Pertanahan

Ditetapkan pada tanggal 30 November 2020

Jabatan Fungsional Penata Pertanahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata Pertanahan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.

Penata Pertanahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Pertanahan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Penata Pertanahan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penata Pertanahan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Penata Pertanahan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Penata Pertanahan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Penata Pertanahan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan yaitu melaksanakan penataan pertanahan yang meliputi kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan yang terdiri atas:

  1. penyusunan kebijakan teknis pertanahan
  2. diseminasi kebijakan teknis pertanahan
  3. pendaftaran tanah
  4. pemeliharaan data tanah dan ruang
  5. pencatatan dan layanan informasi pertanahan
  6. penatausahaan tanah ulayat/hak komunal
  7. hubungan kelembagaan
  8. pemberian lisensi
  9. penatagunaan tanah
  10. landreform
  11. pemberdayaan tanah masyarakat
  12. penanganan masalah pertanahan
  13. pengendalian dan pemantauan pertanahan
  14. penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah
  15. konsolidasi tanah
  16. pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan
  17. pengembangan dan pemanfaatan tanah
  18. pengembangan penilaian pertanahan
  19. pemanfaatan informasi nilai tanah

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Penata Pertanahan


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.12 Tahun 2023

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan


Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 28 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Pertanahan


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan diberikan Tunjangan Penata Pertanahan setiap bulan dengan besaran:

  • Penata Pertanahan Ahli Pertama - Rp540.000
  • Penata Pertanahan Ahli Muda - Rp1.100.000
  • Penata Pertanahan Ahli Madya - Rp1.380.000
  • Penata Pertanahan Ahli Utama - Rp2.025.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi.


Jabatan Fungsional Penerjemah adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan Penerjemahan tulis, Penerjemahan lisan, dan penyusunan naskah bahan Penerjemahan.


Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penyelidikan kebumian.


Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemantauan adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengkajian evaluasi peraturan perundang-undangan.