Penata Pertanahan
Jabatan Fungsional Penata Pertanahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Penata Pertanahan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penata Pertanahan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
Penata Pertanahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Jabatan Fungsional Penata Pertanahan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Penata Pertanahan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Penata Pertanahan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Penata Pertanahan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Penata Pertanahan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Penata Pertanahan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan yaitu melaksanakan penataan pertanahan yang meliputi kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan yang terdiri atas:
- penyusunan kebijakan teknis pertanahan
- diseminasi kebijakan teknis pertanahan
- pendaftaran tanah
- pemeliharaan data tanah dan ruang
- pencatatan dan layanan informasi pertanahan
- penatausahaan tanah ulayat/hak komunal
- hubungan kelembagaan
- pemberian lisensi
- penatagunaan tanah
- landreform
- pemberdayaan tanah masyarakat
- penanganan masalah pertanahan
- pengendalian dan pemantauan pertanahan
- penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah
- konsolidasi tanah
- pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan
- pengembangan dan pemanfaatan tanah
- pengembangan penilaian pertanahan
- pemanfaatan informasi nilai tanah
Cek tugas selengkapnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Penata Pertanahan
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.12 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 28 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Pertanahan
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan diberikan Tunjangan Penata Pertanahan setiap bulan dengan besaran:
- Penata Pertanahan Ahli Pertama - Rp540.000
- Penata Pertanahan Ahli Muda - Rp1.100.000
- Penata Pertanahan Ahli Madya - Rp1.380.000
- Penata Pertanahan Ahli Utama - Rp2.025.000
Jabatan Pilihan
Penyuluh Hukum
Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PELP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir.
Inspektur Ketenagalistrikan
Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha ketenagalistrikan.
Mediator Hubungan Industrial
Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial, dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.