Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah.
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan tugasnya, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yaitu melaksanakan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang meliputi reviu, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan yang terdiri atas:
- pelaksanaan manajemen pengawasan
- pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah
- pengawasan capaian standar pelayanan minimal
- pengawasan terhadap ketaatan atas norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah
- pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah
- pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa
- pemeriksaan khusus
- pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah diberikan Tunjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah setiap bulan dengan besaran:
- Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Utama - Rp1.620.000
- Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Madya - Rp1.290.000
- Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Muda - Rp920.000
- Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
Jabatan Pilihan
Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan operasional pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
Dosen
Jabatan Fungsional Dosen yang selanjutnya disebut jabatan Akademik Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.
Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan dukungan operasional pengukuran pada Pengujian Sarana Perkeretaapian.
Perekayasa
Jabatan Fungsional Perekayasa adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan rekayasa dan pengembangan teknologi bidang teknik yang menghasilkan invensi dan inovasi.
