Pengawas Benih Tanaman

Ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2024

Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan perbenihan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengawas Benih Tanaman berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan perbenihan pada Instansi Pemerintah.

Pengawas Benih Tanaman berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengawas Benih Tanaman Pemula
  • Pengawas Benih Tanaman Terampil
  • Pengawas Benih Tanaman Mahir
  • Pengawas Benih Tanaman Penyelia
  • Pengawas Benih Tanaman Ahli Pertama
  • Pengawas Benih Tanaman Ahli Muda
  • Pengawas Benih Tanaman Ahli Madya

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pengawasan perbenihan terdiri atas:

  1. Melakukan kegiatan pengawasan di bidang penilaian varietas, sertifikasi benih, peredaran benih, dan pengujian mutu benih, serta penerapan sistem manajemen mutu
  2. Menyiapkan bahan, alat, data penilaian varietas, sertifikasi benih, pengawasan peredaran benih, pengujian mutu benih, dan penerapan sistem manajemen mutu
  3. Merekapitulasi data penilaian varietas, sertifikasi benih, pengawasan peredaran benih, pengujian mutu benih, dan penerapan sistem manajemen mutu
  4. Mengklasifikasi hasil penilaian varietas, sertifikasi benih, pengawasan peredaran benih, pengujian mutu benih, dan penerapan sistem manajemen mutu
  5. Memverifikasi dan memvalidasi hasil penilaian varietas, sertifikasi benih, pengawasan peredaran benih, pengujian mutu benih, dan penerapan sistem manajemen mutu
  6. Mengidentifikasi dan melaksanakan penilaian varietas, sertifikasi benih, pengawasan peredaran benih, pengujian mutu benih, dan penerapan sistem manajemen mutu
  7. Menganalisis hasil penilaian varietas, sertifikasi benih, pengawasan peredaran benih, pengujian mutu benih, dan penerapan sistem manajemen mutu
  8. Mengevaluasi, mengembangkan dan memberikan rekomendasi di bidang penilaian varietas, sertifikasi benih, pengawasan peredaran benih, pengujian mutu benih, dan penerapan sistem manajemen mutu

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang pengusahaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.


Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPBJ adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam membantu orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.


Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional TPHPI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis penyelenggaraan karantina ikan.