Penata Ruang

Ditetapkan pada tanggal 12 Agustus 2026

Jabatan Fungsional Penata Ruang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata Ruang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang pada Instansi Pemerintah.

Penata Ruang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Ruang termasuk dalam klasifikasi/rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Penata Ruang merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penata Ruang dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penata Ruang Ahli Pertama
  • Penata Ruang Ahli Muda
  • Penata Ruang Ahli Madya
  • Penata Ruang Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Ruang yaitu melaksanakan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang terdiri atas:

  1. Pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang berdasarkan tingkat kompleksitas dinamika perkembangan wilayah dan kebutuhan/kondisi kelembagaan bidang penataan ruang
  2. Melaksanakan identifikasi, inventarisasi, dan penyusunan bahan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang
  3. Melaksanakan pengolahan, analisis, dan penelaahan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang
  4. Melaksanakan pengkajian, evaluasi, dan rekomendasi yang bersifat multi sektoral dalam kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang
  5. Melaksanakan penyusunan dan pengembangan strategi dan inovasi dalam kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang

Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.11 Tahun 2023

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang

Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang diberikan Tunjangan Penata Ruang setiap bulan dengan besaran:

  • Penata Ruang Ahli Utama – Rp2.025.000
  • Penata Ruang Ahli Madya – Rp1.380.000
  • Penata Ruang Ahli Muda – Rp1.100.000
  • Penata Ruang Ahli Pertama – Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Ruang

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Diplomat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.


Jabatan Fungsional Teknisi Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.


Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang sarana perkeretaapian, integrasi transportasi antarmoda dan multimoda serta bimbingan, supervisi, karakter dan budaya transportasi.


Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PPBJ adalah jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah.