![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Penata Ruang
Jabatan Fungsional Penata Ruang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Penata Ruang
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penata Ruang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang penataan ruang pada Instansi Pemerintah.
Penata Ruang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Ruang.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penata Ruang Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Penata Ruang Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Penata Ruang Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Penata Ruang Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata Ruang yaitu melakukan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang terdiri atas:
- pengaturan penataan ruang
- pembinaan penataan ruang
- pelaksanaan penataan ruang
- pengawasan penataan ruang
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Penata Ruang
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.11 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang
Jabatan Pilihan
Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan.
Analis Kebakaran
Jabatan Fungsional Analis Kebakaran adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penata Perlindungan Saksi dan Korban
Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPSK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penatakelolaan permohonan dan pelayanan Perlindungan saksi dan korban.
Guru
Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.