Dosen

Ditetapkan pada tanggal 4 Agustus 2026

Jabatan Fungsional Dosen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Dosen berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada Perguruan Tinggi.

Dosen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pemimpin Perguruan Tinggi.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Dosen termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pendidikan Tingkat Pendidikan Tinggi.
Jabatan Fungsional Dosen merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Dosen dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Asisten Ahli
  • Lektor
  • Lektor Kepala
  • Profesor

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Dosen yaitu melakukan kegiatan mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang terdiri atas:

  1. merencanakan pembelajaran
  2. melaksanakan proses pembelajaran
  3. lakukan evaluasi pembelajaran
  4. membimbing dan melatih
  5. melakukan penelitian
  6. melaksanakan tugas tambahan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penyusunan dan pengembangan di bidang risalah persidangan.


Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Asisten Statistisi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan teknis Kegiatan Statistik.


Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis dan advokasi hasil analisis di bidang pertahanan.