Dosen
Jabatan Fungsional Dosen yang selanjutnya disebut jabatan Akademik Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013
Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Dosen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Jabatan Fungsional Dosen termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pendidikan Tingkat Pendidikan Tinggi.
Jabatan Fungsional Dosen merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Dosen dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Asisten Ahli
- Lektor
- Lektor Kepala
- Profesor
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Dosen yaitu melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang terdiri atas:
- melaksanakan perkuliahan/tutorial dan membimbing, menguji serta menyelenggarakan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan bengkel/ studio/kebun percobaan/teknologi pengajaran dan praktik lapangan
- membimbing seminar
- membimbing kuliah kerja nyata, praktik kerja nyata, praktik kerja lapangan
- membimbing dan ikut membimbing dalam menghasilkan disertasi, thesis, skripsi, dan laporan akhir studi
- melaksanakan tugas sebagai penguji pada ujian akhir
- membina kegiatan mahasiswa
- mengembangkan program kuliah
- mengembangkan bahan kuliah
- menyampaikan orasi ilmiah
- menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi
- membimbing Akademik Dosen di bawah jenjang jabatannya
- melaksanakan kegiatan detasering dan pencangkokan jabatan Akademik Dosen
- menyusun karya ilmiah
- menerjemahkan/menyadur buku ilmiah
- mengedit/menyunting karya ilmiah
- membuat rencana dan karya teknologi yang dipatenkan
- membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan/karya sastra
- melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian
- memberi latihan/penyuluhan/penataran/ceramah pada masyarakat
- memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan
- membuat/menulis karya pengabdian
Cek tugas selengkapnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013
Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya
Jabatan Pilihan
Pengamat Tera
Jabatan Fungsional Pengamat Tera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pemetaan, pemeriksaan dokumen, dan pengamatan kasat mata di bidang metrologi legal.
Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara khususnya pengoperasian pesawat terbang serta organisasi pengoperasian pesawat dan pelatihannya.
Pekerja Sosial
Jabatan Fungsional Pekerja Sosial adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan melaksanakan praktik pekerjaan sosial dalam pelayanan pekerjaan sosial, manajemen organisasi pelayanan kemanusiaan, serta penyusunan dan advokasi kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap.