Jabatan Fungsional Dosen yang selanjutnya disebut jabatan Akademik Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Dosen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Asisten Ahli
- Lektor
- Lektor Kepala
- Profesor
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Dosen yaitu melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang terdiri atas:
- melaksanakan perkuliahan/tutorial dan membimbing, menguji serta menyelenggarakan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan bengkel/ studio/kebun percobaan/teknologi pengajaran dan praktik lapangan
- membimbing seminar
- membimbing kuliah kerja nyata, praktik kerja nyata, praktik kerja lapangan
- membimbing dan ikut membimbing dalam menghasilkan disertasi, thesis, skripsi, dan laporan akhir studi
- melaksanakan tugas sebagai penguji pada ujian akhir
- membina kegiatan mahasiswa
- mengembangkan program kuliah
- mengembangkan bahan kuliah
- menyampaikan orasi ilmiah
- menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi
- membimbing Akademik Dosen di bawah jenjang jabatannya
- melaksanakan kegiatan detasering dan pencangkokan jabatan Akademik Dosen
- menyusun karya ilmiah
- menerjemahkan/menyadur buku ilmiah
- mengedit/menyunting karya ilmiah
- membuat rencana dan karya teknologi yang dipatenkan
- membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan/karya sastra
- melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian
- memberi latihan/penyuluhan/penataran/ceramah pada masyarakat
- memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan
- membuat/menulis karya pengabdian
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya
Jabatan Pilihan
Asisten Pengawas Kelautan
Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pelayanan teknis fungsional Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional APJK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan.
Arsiparis
Jabatan Fungsional Arsiparis adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup fungsi, dan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan pada Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa, dan Perguruan Tinggi Negeri.
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.
