Dosen

Ditetapkan pada tanggal 15 Maret 2013

Jabatan Fungsional Dosen yang selanjutnya disebut jabatan Akademik Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Dosen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Dosen termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pendidikan Tingkat Pendidikan Tinggi.
Jabatan Fungsional Dosen merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Dosen dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Asisten Ahli
  • Lektor
  • Lektor Kepala
  • Profesor

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Dosen yaitu melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang terdiri atas:

  1. melaksanakan perkuliahan/tutorial dan membimbing, menguji serta menyelenggarakan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan bengkel/ studio/kebun percobaan/teknologi pengajaran dan praktik lapangan
  2. membimbing seminar
  3. membimbing kuliah kerja nyata, praktik kerja nyata, praktik kerja lapangan
  4. membimbing dan ikut membimbing dalam menghasilkan disertasi, thesis, skripsi, dan laporan akhir studi
  5. melaksanakan tugas sebagai penguji pada ujian akhir
  6. membina kegiatan mahasiswa
  7. mengembangkan program kuliah
  8. mengembangkan bahan kuliah
  9. menyampaikan orasi ilmiah
  10. menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi
  11. membimbing Akademik Dosen di bawah jenjang jabatannya
  12. melaksanakan kegiatan detasering dan pencangkokan jabatan Akademik Dosen
  13. menyusun karya ilmiah
  14. menerjemahkan/menyadur buku ilmiah
  15. mengedit/menyunting karya ilmiah
  16. membuat rencana dan karya teknologi yang dipatenkan
  17. membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan/karya sastra
  18. melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian
  19. memberi latihan/penyuluhan/penataran/ceramah pada masyarakat
  20. memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan
  21. membuat/menulis karya pengabdian

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.


Jabatan Fungsional Analis Standardisasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.


Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah kedudukan yang menunjukkan tugas yang dilandasi oleh pengetahuan, metodologi dan teknis analisis yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu untuk melakukan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara khususnya kelaikan pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan pelatihannya.


Jabatan Fungsional Perekayasa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi.