Jabatan Fungsional Dosen yang selanjutnya disebut jabatan Akademik Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Dosen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Asisten Ahli
- Lektor
- Lektor Kepala
- Profesor
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Dosen yaitu melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang terdiri atas:
- melaksanakan perkuliahan/tutorial dan membimbing, menguji serta menyelenggarakan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan bengkel/ studio/kebun percobaan/teknologi pengajaran dan praktik lapangan
- membimbing seminar
- membimbing kuliah kerja nyata, praktik kerja nyata, praktik kerja lapangan
- membimbing dan ikut membimbing dalam menghasilkan disertasi, thesis, skripsi, dan laporan akhir studi
- melaksanakan tugas sebagai penguji pada ujian akhir
- membina kegiatan mahasiswa
- mengembangkan program kuliah
- mengembangkan bahan kuliah
- menyampaikan orasi ilmiah
- menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi
- membimbing Akademik Dosen di bawah jenjang jabatannya
- melaksanakan kegiatan detasering dan pencangkokan jabatan Akademik Dosen
- menyusun karya ilmiah
- menerjemahkan/menyadur buku ilmiah
- mengedit/menyunting karya ilmiah
- membuat rencana dan karya teknologi yang dipatenkan
- membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan/karya sastra
- melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian
- memberi latihan/penyuluhan/penataran/ceramah pada masyarakat
- memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan
- membuat/menulis karya pengabdian
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya
Jabatan Pilihan
Inspektur Bandar Udara
Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.
Penguji Mutu Barang
Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengujian mutu barang dan kalibrasi.
Guru
Jabatan Fungsional Guru yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pemeriksa
Jabatan Fungsional Pemeriksa adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan Pemeriksaan serta analisis dan dukungan Pemeriksaan keuangan negara.
