Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Asisten Penata Kadastral

Ditetapkan pada tanggal 27 April 2020

Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2020

Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Asisten Penata Kadastral berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.

Asisten Penata Kadastral berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral termasuk dalam klasifikasi/rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan.

Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.

Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Asisten Penata Kadastral Pemula (II/a)
  • Asisten Penata Kadastral Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
  • Asisten Penata Kadastral Mahir (III/a dan III/b)
  • Asisten Penata Kadastral Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral yaitu melaksanakan kegiatan dukungan teknis Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral secara teknis maupun yuridis yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengolahan data, pelayanan informasi kadastral, dan pelaporan yang terdiri atas:

  1. perencanaan survei
  2. pelaksanaan survei
  3. pengolahan data survei
  4. pelayanan informasi survei
  5. perencanaan pengukuran
  6. pelaksanaan pengukuran
  7. pengolahan data pengukuran
  8. pelayanan informasi pengukuran
  9. perencanaan pemetaan
  10. pelaksanaan pemetaan
  11. pengolahan data pemetaan
  12. pelayanan informasi pemetaan

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2020

Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.12 Tahun 2022

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kadastral dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral


Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.


Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPSK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penatakelolaan permohonan dan pelayanan Perlindungan saksi dan korban.


Jabatan Fungsional Perekayasa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi.


Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.