Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan dukungan teknis survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Asisten Penata Kadastral berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang/lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan.
Asisten Penata Kadastral berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Asisten Penata Kadastral Pemula
- Asisten Penata Kadastral Terampil
- Asisten Penata Kadastral Mahir
- Asisten Penata Kadastral Penyelia
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral yaitu melaksanakan kegiatan dukungan teknis survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis yang terdiri atas:
- Dukungan teknis survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis
- Melaksanakan kegiatan yang bersifat dasar dukungan teknis maupun yuridis yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengolahan data, pelayanan informasi kadastral, dan pelaporan dengan kompleksitas rendah
- Melaksanakan kegiatan yang bersifat lanjutan dukungan teknis survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengolahan data, pelayanan informasi kadastral, dan pelaporan dengan kompleksitas sedang
- Melaksanakan kegiatan utama dukungan teknis survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengolahan data, pelayanan informasi kadastral, dan pelaporan dengan kompleksitas tinggi
- Melaksanakan koordinasi kegiatan dukungan teknis survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengolahan data, pelayanan informasi kadastral, dan pelaporan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.12 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kadastral dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2021
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral diberikan Tunjangan Asisten Penata Kadastral setiap bulan dengan besaran:
- Asisten Penata Kadastral Pemula – Rp300.000
- Asisten Penata Kadastral Terampil – Rp360.000
- Asisten Penata Kadastral Mahir – Rp521.000
- Asisten Penata Kadastral Penyelia – Rp903.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2024
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral
Jabatan Pilihan
Pengembang Penilaian Pendidikan
Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan.
Penata Kadastral
Jabatan Fungsional Penata Kadastral adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Asisten Penata Anestesi
Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PELP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir.
