Asisten Penata Kadastral

Ditetapkan pada tanggal 27 April 2020

Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Asisten Penata Kadastral berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.

Asisten Penata Kadastral berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral termasuk dalam klasifikasi/rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Asisten Penata Kadastral Pemula (II/a)
  • Asisten Penata Kadastral Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
  • Asisten Penata Kadastral Mahir (III/a dan III/b)
  • Asisten Penata Kadastral Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral yaitu melaksanakan kegiatan dukungan teknis Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral secara teknis maupun yuridis yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengolahan data, pelayanan informasi kadastral, dan pelaporan yang terdiri atas:

  1. perencanaan survei
  2. pelaksanaan survei
  3. pengolahan data survei
  4. pelayanan informasi survei
  5. perencanaan pengukuran
  6. pelaksanaan pengukuran
  7. pengolahan data pengukuran
  8. pelayanan informasi pengukuran
  9. perencanaan pemetaan
  10. pelaksanaan pemetaan
  11. pengolahan data pemetaan
  12. pelayanan informasi pemetaan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.12 Tahun 2022

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kadastral dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral


Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral diberikan Tunjangan Asisten Penata Kadastral setiap bulan dengan besaran:

  • Asisten Penata Kadastral Pemula - Rp300.000
  • Asisten Penata Kadastral Terampil - Rp360.000
  • Asisten Penata Kadastral Mahir - Rp521.000
  • Asisten Penata Kadastral Penyelia - Rp903.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan tata kelola penanaman modal


Jabatan Fungsional Analis Geofisika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan dan pengembangan informasi Geofisika.


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan teknis pengaturan, teknis pengawasan, teknis pengendalian di bidang navigasi penerbangan dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.


Jabatan Fungsional Guru yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.