Asisten Penata Kadastral

Ditetapkan pada tanggal 12 Agustus 2026

Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan dukungan teknis survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Asisten Penata Kadastral berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang/lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan.

Asisten Penata Kadastral berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral termasuk dalam klasifikasi/rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Asisten Penata Kadastral Pemula
  • Asisten Penata Kadastral Terampil
  • Asisten Penata Kadastral Mahir
  • Asisten Penata Kadastral Penyelia

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral yaitu melaksanakan kegiatan dukungan teknis survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis yang terdiri atas:

  1. Dukungan teknis survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis
  2. Melaksanakan kegiatan yang bersifat dasar dukungan teknis maupun yuridis yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengolahan data, pelayanan informasi kadastral, dan pelaporan dengan kompleksitas rendah
  3. Melaksanakan kegiatan yang bersifat lanjutan dukungan teknis survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengolahan data, pelayanan informasi kadastral, dan pelaporan dengan kompleksitas sedang
  4. Melaksanakan kegiatan utama dukungan teknis survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengolahan data, pelayanan informasi kadastral, dan pelaporan dengan kompleksitas tinggi
  5. Melaksanakan koordinasi kegiatan dukungan teknis survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengolahan data, pelayanan informasi kadastral, dan pelaporan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang

Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.12 Tahun 2022

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kadastral dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral

Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral

Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral

Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral diberikan Tunjangan Asisten Penata Kadastral setiap bulan dengan besaran:

  • Asisten Penata Kadastral Pemula – Rp300.000
  • Asisten Penata Kadastral Terampil – Rp360.000
  • Asisten Penata Kadastral Mahir – Rp521.000
  • Asisten Penata Kadastral Penyelia – Rp903.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan Laboratorium Pendidikan.


Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha ketenagalistrikan.


Jabatan Fungsional Manggala Informatika adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi.


Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan Analisis Transaksi Keuangan.