Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan dukungan teknis survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Asisten Penata Kadastral berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang/lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan.
Asisten Penata Kadastral berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Asisten Penata Kadastral Pemula
- Asisten Penata Kadastral Terampil
- Asisten Penata Kadastral Mahir
- Asisten Penata Kadastral Penyelia
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral yaitu melaksanakan kegiatan dukungan teknis survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis yang terdiri atas:
- Dukungan teknis survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis
- Melaksanakan kegiatan yang bersifat dasar dukungan teknis maupun yuridis yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengolahan data, pelayanan informasi kadastral, dan pelaporan dengan kompleksitas rendah
- Melaksanakan kegiatan yang bersifat lanjutan dukungan teknis survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengolahan data, pelayanan informasi kadastral, dan pelaporan dengan kompleksitas sedang
- Melaksanakan kegiatan utama dukungan teknis survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengolahan data, pelayanan informasi kadastral, dan pelaporan dengan kompleksitas tinggi
- Melaksanakan koordinasi kegiatan dukungan teknis survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengolahan data, pelayanan informasi kadastral, dan pelaporan
Cek tugas selengkapnya
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.12 Tahun 2022
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2021
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2021
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral diberikan Tunjangan Asisten Penata Kadastral setiap bulan dengan besaran:
- Asisten Penata Kadastral Pemula – Rp300.000
- Asisten Penata Kadastral Terampil – Rp360.000
- Asisten Penata Kadastral Mahir – Rp521.000
- Asisten Penata Kadastral Penyelia – Rp903.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2024
Jabatan Pilihan
Pranata Laboratorium Pendidikan
Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan Laboratorium Pendidikan.
Inspektur Ketenagalistrikan
Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha ketenagalistrikan.
Manggala Informatika
Jabatan Fungsional Manggala Informatika adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Analis Transaksi Keuangan
Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan Analisis Transaksi Keuangan.
