Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan

Ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2021

Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penataan dan pengelolaan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan penataan dan pengelolaan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan pada Instansi Pembina.

Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan yaitu melaksanakan penataan dan pengelolaan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan yang meliputi penataan dan pengelolaan sumber daya manusia teknis, sarana prasarana, sistem informasi dan komunikasi, pemberdayaan masyarakat, kesiapsiagaan, dan operasi pencarian dan pertolongan yang terdiri atas:

  1. perumusan dan pembinaan teknis bidang pencarian dan pertolongan
  2. pembinaan dan pengembangan sumber daya teknis pencarian dan pertolongan
  3. pembinaan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan
  4. pelaksanaan siaga pencarian dan pertolongan
  5. pelaksanaan latihan pencarian dan pertolongan
  6. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Analis Geofisika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan dan pengembangan informasi Geofisika.


Jabatan Fungsional Peneliti adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian instansi pemerintah.


Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.


Jabatan Fungsional Analis Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan penyuluhan di bidang perdagangan.