Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan

Ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2021

Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penataan dan pengelolaan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan penataan dan pengelolaan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan pada Instansi Pembina.

Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan yaitu melaksanakan penataan dan pengelolaan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan yang meliputi penataan dan pengelolaan sumber daya manusia teknis, sarana prasarana, sistem informasi dan komunikasi, pemberdayaan masyarakat, kesiapsiagaan, dan operasi pencarian dan pertolongan yang terdiri atas:

  1. perumusan dan pembinaan teknis bidang pencarian dan pertolongan
  2. pembinaan dan pengembangan sumber daya teknis pencarian dan pertolongan
  3. pembinaan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan
  4. pelaksanaan siaga pencarian dan pertolongan
  5. pelaksanaan latihan pencarian dan pertolongan
  6. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis APBN adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis substansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akuntabilitas keuangan negara, pendampingan pada alat kelengkapan dewan, dan penyusunan sistem informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.


Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memelopori dan melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.


Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan di bidang kesehatan lingkungan pada instansi pemerintah.


Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya.