Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penataan dan pengelolaan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan penataan dan pengelolaan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan pada Instansi Pembina.
Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan yaitu melaksanakan penataan dan pengelolaan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan yang meliputi penataan dan pengelolaan sumber daya manusia teknis, sarana prasarana, sistem informasi dan komunikasi, pemberdayaan masyarakat, kesiapsiagaan, dan operasi pencarian dan pertolongan yang terdiri atas:
- perumusan dan pembinaan teknis bidang pencarian dan pertolongan
- pembinaan dan pengembangan sumber daya teknis pencarian dan pertolongan
- pembinaan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan
- pelaksanaan siaga pencarian dan pertolongan
- pelaksanaan latihan pencarian dan pertolongan
- pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan
Jabatan Pilihan
Penata Kelola Pemilihan Umum
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengelolaan di bidang pemilihan umum.
Pengawas Benih Tanaman
Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan perbenihan.
Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
Jabatan Fungsional Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata MKG adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan dukungan layanan informasi dan kegiatan teknis Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pelatih Olahraga
Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan melaksanakan pelatihan olahragawan dalam lingkungan instansi pusat dan daerah.
