Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penataan dan pengelolaan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan penataan dan pengelolaan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan pada Instansi Pembina.
Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan yaitu melaksanakan penataan dan pengelolaan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan yang meliputi penataan dan pengelolaan sumber daya manusia teknis, sarana prasarana, sistem informasi dan komunikasi, pemberdayaan masyarakat, kesiapsiagaan, dan operasi pencarian dan pertolongan yang terdiri atas:
- perumusan dan pembinaan teknis bidang pencarian dan pertolongan
- pembinaan dan pengembangan sumber daya teknis pencarian dan pertolongan
- pembinaan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan
- pelaksanaan siaga pencarian dan pertolongan
- pelaksanaan latihan pencarian dan pertolongan
- pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan
Jabatan Pilihan
Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara khususnya kelaikudaraan pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan pelatihannya.
Administrator Database Kependudukan
Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengelola database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse.
Penyuluh Perikanan
Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan.
Pentashih Mushaf Al-Qur’an
Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pentashihan, pembinaan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an.
