Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

Ditetapkan pada tanggal 2 Juni 2020

Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelaksanaan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara pada Instansi Pemerintah.

Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pranata SDM Aparatur Terampil (II/c dan II/d)
  • Pranata SDM Aparatur Mahir (III/a dan III/b)
  • Pranata SDM Aparatur Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur yaitu melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara yang terdiri atas:

  1. manajemen Aparatur Sipil Negara
  2. pengelolaan administrasi pelayanan kepegawaian Aparatur Sipil Negara

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur diberikan Tunjangan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur setiap bulan dengan besaran:

  • Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Penyelia - Rp850.000
  • Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Mahir - Rp540.000
  • Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil - Rp360.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.


Jabatan Fungsional Penata Perizinan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penataan pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan.


Jabatan Fungsional Penera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan tera dan tera ulang, pengujian dalam rangka evaluasi tipe (type evaluation) dan persetujuan tipe, pengelolaan cap tanda tera, serta pengelolaan laboratorium kemetrologian atau instalasi uji dan standar ukuran.


Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan operasional kegiatan produksi, penyiaran, dan layanan media baru.