Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelaksanaan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara pada Instansi Pemerintah.
Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pranata SDM Aparatur Terampil (II/c dan II/d)
- Pranata SDM Aparatur Mahir (III/a dan III/b)
- Pranata SDM Aparatur Penyelia (III/c dan III/d)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur yaitu melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara yang terdiri atas:
- manajemen Aparatur Sipil Negara
- pengelolaan administrasi pelayanan kepegawaian Aparatur Sipil Negara
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur diberikan Tunjangan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur setiap bulan dengan besaran:
- Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Penyelia - Rp850.000
- Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Mahir - Rp540.000
- Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil - Rp360.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Jabatan Pilihan
Analis Keuangan Negara
Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis keuangan negara yang meliputi fiskal dan sektor keuangan, perencanaan dan penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, penerimaan negara bukan pajak, perbendaharaan, kekayaan negara, penilaian, lelang, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan dan risiko keuangan, pembinaan profesi keuangan, atau investasi pemerintah dan pengelolaan dana.
Penyidik Badan Narkotika Nasional
Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penyidik BNN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dalam lingkungan Badan Narkotika Nasional.
Analis Meteorologi dan Klimatologi
Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, dan pengembangan informasi Meteorologi dan Klimatologi.
Penata Laksana Jalan dan Jembatan
Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan jalan dan jembatan.
