Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;
bahwa Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan dalam rangka peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2018
Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2018
Akreditasi Jurnal Ilmiah
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2020
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Vokasi
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-79/PJ/2025
Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat