Penata Kelola Pemilihan Umum

Ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2018

Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum (Pemilu) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk mengelola proses berkesinambungan dimulai dengan pengelolaan perencanaan Pemilu, pengelolaan tahapan kePemiluan, pengelolaan logistik Pemilu, pelaksanaan Pemilu, monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu, serta pengelolaan terhadap sengketa Pemilu.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata Kelola Pemilu berkedudukan sebagai pelaksana teknis pengelolaan Pemilu pada Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Sekretariat KPU/KIP Kabupaten, dan Sekretariat KPU/KIP Kota.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Penata Kelola Pemilu Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Penata Kelola Pemilu Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Penata Kelola Pemilu Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu yaitu melakukan pengelolaan Pemilu yang terdiri atas:

  1. pengelolaan perencanaan Pemilu
  2. pengelolaan tahapan Pemilu
  3. pengelolaan logistik Pemilu
  4. pelaksanaan Pemilu
  5. monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu
  6. pengelolaan terhadap sengketa Pemilu

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum diberikan Tunjangan Penata Kelola Pemilihan Umum setiap bulan dengan besaran:

  • Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama - Rp1.890.000
  • Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya - Rp1.291.000
  • Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda - Rp1.029.000
  • Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian sistem elektronik dan data.


Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan.


Jabatan Fungsional Asisten Statistisi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan teknis Kegiatan Statistik.


Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.