Pengantar Kerja

Ditetapkan pada tanggal 18 Januari 2022

Jabatan Fungsional Pengantar Kerja adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan antar kerja.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengantar Kerja berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Antar Kerja pada Instansi Pemerintah.

Pengantar Kerja berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengantar Kerja.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengantar Kerja termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Sosial dan yang berkaitan.

Jabatan Fungsional Pengantar Kerja merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Pengantar Kerja Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pengantar Kerja Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pengantar Kerja Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Pengantar Kerja Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yaitu melaksanakan Antar Kerja yang terdiri atas:

  1. perencanaan pelaksanaan Antar Kerja
  2. penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja
  3. pengendalian penggunaan TKA
  4. pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia penempatan
  5. evaluasi dan laporan pelaksanaan Antar Kerja
  6. pengembangan Antar Kerja

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022

Jabatan Fungsional Pengantar Kerja


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.1 Tahun 2022

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.


Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengawasan koperasi melalui penerapan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi.


Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan perundingan dan kerja sama perdagangan internasional.