Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan tata kelola penanaman modal
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penata Kelola Penanaman Modal berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Tata Kelola Penanaman Modal pada Instansi Pemerintah dan Perwakilan di Luar Negeri.
Penata Kelola Penanaman Modal berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama
- Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda
- Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya
- Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yaitu melaksanakan kegiatan Tata Kelola Penanaman Modal yang terdiri atas:
- melaksanakan pemeriksaan dokumen, identifikasi, inventarisasi, penyajian data dan informasi, serta penyiapan bahan di bidang Tata Kelola Penanaman Modal
- melaksanakan analisis, verifikasi data dan informasi, pelaksanaan kegiatan, penanganan pengaduan, serta penyusunan bahan di bidang Tata Kelola Penanaman Modal
- melaksanakan perencanaan, evaluasi pelaksanaan kebijakan, penilaian, penanganan hambatan, serta perumusan rekomendasi teknis di bidang Tata Kelola Penanaman Modal
- menyusun evaluasi kebijakan dan perumusan rekomendasi strategis di bidang Tata Kelola Penanaman Modal
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal
Jabatan Pilihan
Perancang Peraturan Perundang-undangan
Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Perancang adalah jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya pada Instansi Pemerintah.
Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana
Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan penatalaksanaan, penyelenggaraan, dan pengembangan program di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga.
Pengembang Teknologi Pembelajaran
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Sandiman
Jabatan Fungsional Sandiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengamanan informasi, pengamanan siber, dan persandian.
