Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tata kelola penanaman modal.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penata Kelola Penanaman Modal berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Tata Kelola Penanaman Modal pada Instansi Pemerintah.
Penata Kelola Penanaman Modal berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal adalah melaksanakan kegiatan Tata Kelola Penanaman Modal yang terdiri atas:
- pengkajian dan pengusulan teknis tata kelola di bidang penanaman modal
- pengembangan peluang, potensi, dan strategi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha
- pemetaan peluang, potensi, dan strategi di bidang penanaman modal
- pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal peningkatan kemitraan, peningkatan daya saing, penciptaan persaingan usaha yang sehat dan penyebarluasan informasi di bidang penanaman modal
- pengembangan sistem di bidang penanaman modal
- promosi penanaman modal
- kerja sama penanaman modal
- pengelolaan penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia
- pelayanan terpadu satu pintu
- pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal
- pembinaan pelaksanaan penanaman modal
- pengawasan dan evaluasi pelaksanaan penanaman modal
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal
Jabatan Pilihan
Pengawas Ketenagakerjaan
Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Analis Intelijen
Jabatan Fungsional Analis Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan analisis dan telaahan produk intelijen.
Arsiparis
Jabatan Fungsional Arsiparis adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup fungsi, dan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan pada Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa, dan Perguruan Tinggi Negeri.
Analis Keuangan Negara
Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis keuangan negara yang meliputi fiskal dan sektor keuangan, perencanaan dan penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, penerimaan negara bukan pajak, perbendaharaan, kekayaan negara, penilaian, lelang, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan dan risiko keuangan, pembinaan profesi keuangan, atau investasi pemerintah dan pengelolaan dana.