Penata Kelola Penanaman Modal

Ditetapkan pada tanggal 11 November 2022

Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tata kelola penanaman modal.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata Kelola Penanaman Modal berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Tata Kelola Penanaman Modal pada Instansi Pemerintah.

Penata Kelola Penanaman Modal berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal termasuk dalam klasifikasi/rumpun Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesional yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal adalah melaksanakan kegiatan Tata Kelola Penanaman Modal yang terdiri atas:

  1. pengkajian dan pengusulan teknis tata kelola di bidang penanaman modal
  2. pengembangan peluang, potensi, dan strategi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha
  3. pemetaan peluang, potensi, dan strategi di bidang penanaman modal
  4. pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal peningkatan kemitraan, peningkatan daya saing, penciptaan persaingan usaha yang sehat dan penyebarluasan informasi di bidang penanaman modal
  5. pengembangan sistem di bidang penanaman modal
  6. promosi penanaman modal
  7. kerja sama penanaman modal
  8. pengelolaan penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia
  9. pelayanan terpadu satu pintu
  10. pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal
  11. pembinaan pelaksanaan penanaman modal
  12. pengawasan dan evaluasi pelaksanaan penanaman modal

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Analis Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan analisis dan telaahan produk intelijen.


Jabatan Fungsional Arsiparis adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup fungsi, dan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan pada Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa, dan Perguruan Tinggi Negeri.


Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis keuangan negara yang meliputi fiskal dan sektor keuangan, perencanaan dan penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, penerimaan negara bukan pajak, perbendaharaan, kekayaan negara, penilaian, lelang, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan dan risiko keuangan, pembinaan profesi keuangan, atau investasi pemerintah dan pengelolaan dana.