Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis keuangan negara yang meliputi fiskal dan sektor keuangan, perencanaan dan penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, penerimaan negara bukan pajak, perbendaharaan, kekayaan negara, penilaian, lelang, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan dan risiko keuangan, pembinaan profesi keuangan, atau investasi pemerintah dan pengelolaan dana.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Keuangan Negara berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Keuangan Negara pada Instansi Pemerintah.
Analis Keuangan Negara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Keuangan Negara Terampil
- Analis Keuangan Negara Mahir
- Analis Keuangan Negara Penyelia
- Analis Keuangan Negara Ahli Pertama
- Analis Keuangan Negara Ahli Muda
- Analis Keuangan Negara Ahli Madya
- Analis Keuangan Negara Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara yaitu melakukan kegiatan analisis Keuangan Negara terdiri atas:
- Fiskal dan Sektor Keuangan
- Perencanaan dan Penganggaran
- Pajak
- Kepabeanan dan Cukai
- Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Perbendaharaan
- Kekayaan Negara, Penilaian, dan Lelang
- Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
- Pembiayaan dan Risiko Keuangan
- Pembinaan Profesi Keuangan
- Investasi Pemerintah dan Pengelolaan Dana
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.16 Tahun 2024
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132 Tahun 2023
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara
Jabatan Pilihan
Analis Ketenagakerjaan
Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan analisis di bidang ketenagakerjaan.
Arsiparis
Jabatan Fungsional Arsiparis adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup fungsi, dan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan pada Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa, dan Perguruan Tinggi Negeri.
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penguji K3 adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja.
Perekayasa
Jabatan Fungsional Perekayasa adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan rekayasa dan pengembangan teknologi bidang teknik yang menghasilkan invensi dan inovasi.
