![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Analis Keuangan Negara
Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis keuangan negara yang meliputi fiskal dan sektor keuangan, perencanaan dan penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, penerimaan negara bukan pajak, perbendaharaan, kekayaan negara, penilaian, lelang, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan dan risiko keuangan, pembinaan profesi keuangan, atau investasi pemerintah dan pengelolaan dana.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Keuangan Negara berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Keuangan Negara pada Instansi Pemerintah.
Analis Keuangan Negara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Keuangan Negara Terampil
- Analis Keuangan Negara Mahir
- Analis Keuangan Negara Penyelia
- Analis Keuangan Negara Ahli Pertama
- Analis Keuangan Negara Ahli Muda
- Analis Keuangan Negara Ahli Madya
- Analis Keuangan Negara Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara yaitu melakukan kegiatan analisis Keuangan Negara terdiri atas:
- Fiskal dan Sektor Keuangan
- Perencanaan dan Penganggaran
- Pajak
- Kepabeanan dan Cukai
- Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Perbendaharaan
- Kekayaan Negara, Penilaian, dan Lelang
- Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
- Pembiayaan dan Risiko Keuangan
- Pembinaan Profesi Keuangan
- Investasi Pemerintah dan Pengelolaan Dana
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132 Tahun 2023
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara
Jabatan Pilihan
Penata Kelola Jalan dan Jembatan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan.
Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan asistensi bimbingan kemasyarakatan.
Kurator Koleksi Hayati
Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kurasi koleksi keanekaragaman hayati.
Pengawas Perikanan
Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengawasan Perikanan.