Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Analis Keuangan Negara

Ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2023

Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis keuangan negara yang meliputi fiskal dan sektor keuangan, perencanaan dan penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, penerimaan negara bukan pajak, perbendaharaan, kekayaan negara, penilaian, lelang, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan dan risiko keuangan, pembinaan profesi keuangan, atau investasi pemerintah dan pengelolaan dana.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023

Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Keuangan Negara berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Keuangan Negara pada Instansi Pemerintah.

Analis Keuangan Negara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara termasuk dalam klasifikasi/rumpun Akuntan dan Anggaran.

Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.

Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Analis Keuangan Negara Terampil
  • Analis Keuangan Negara Mahir
  • Analis Keuangan Negara Penyelia
  • Analis Keuangan Negara Ahli Pertama
  • Analis Keuangan Negara Ahli Muda
  • Analis Keuangan Negara Ahli Madya
  • Analis Keuangan Negara Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara yaitu melakukan kegiatan analisis Keuangan Negara terdiri atas:

  1. Fiskal dan Sektor Keuangan
  2. Perencanaan dan Penganggaran
  3. Pajak
  4. Kepabeanan dan Cukai
  5. Penerimaan Negara Bukan Pajak
  6. Perbendaharaan
  7. Kekayaan Negara, Penilaian, dan Lelang
  8. Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
  9. Pembiayaan dan Risiko Keuangan
  10. Pembinaan Profesi Keuangan
  11. Investasi Pemerintah dan Pengelolaan Dana

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023

Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis data ilmiah.


Jabatan Fungsional Teknisi Siaran adalah jabatan yang diduduki oleh PNS untuk melakukan kegiatan pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru pada lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia dan lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia.


Jabatan Fungsional Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PKPP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan pengawasan pemilihan umum.