Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis dan advokasi hasil analisis di bidang pertahanan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Pertahanan Negara berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pertahanan Negara pada Instansi Pusat.
Analis Pertahanan Negara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Pertahanan Negara Ahli Pertama
- Analis Pertahanan Negara Ahli Muda
- Analis Pertahanan Negara Ahli Madya
- Analis Pertahanan Negara Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara yaitu melaksanakan analisis Pertahanan Negara untuk mendukung Sistem Pertahanan Negara yang terdiri atas:
- Melaksanakan pengumpulan dan identifikasi data di bidang pertahanan untuk mendukung Sistem Pertahanan Negara
- Melaksanakan verifikasi data dan analisis tingkat teknis operasional di bidang pertahanan untuk mendukung Sistem Pertahanan Negara
- Melaksanakan analisis tingkat strategis, advokasi, monitoring, dan evaluasi di bidang pertahanan untuk mendukung Sistem Pertahanan Negara
- Menyusun rekomendasi strategis, grand desain, dan inovasi di bidang pertahanan untuk mendukung Sistem Pertahanan Negara
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara diberikan Tunjangan Analis Pertahanan Negara setiap bulan dengan besaran:
- Analis Pertahanan Negara Ahli Madya – Rp1.380.000
- Analis Pertahanan Negara Ahli Muda – Rp1.100.000
- Analis Pertahanan Negara Ahli Pertama – Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2023
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara
Jabatan Pilihan
Asisten Perisalah Legislatif
Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknis di bidang persiapan penyusunan risalah persidangan.
Perencana
Jabatan Fungsional Perencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Penata Pertanahan
Jabatan Fungsional Penata Pertanahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.
Pengamat Gunungapi
Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengamatan dan pengukuran gejala aktivitas gunungapi.
