Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan analisis pertahanan negara.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Pertahanan Negara berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pertahanan negara pada Instansi Pusat.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Pertahanan Negara Ahli Pertama/Pertama (III/a dan III/b)
- Analis Pertahanan Negara Ahli Muda/Muda (III/c dan III/d)
- Analis Pertahanan Negara Ahli Madya/Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara yaitu melakukan analisis pertahanan negara untuk mendukung sistem pertahanan negara yang terdiri atas:
- peta pertahanan negara
- analisis kerawanan ideologi
- analisis kerawanan ekonomi
- analisis kerawanan sosial budaya
- analisis kerawanan pertahanan keamanan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara diberikan Tunjangan Analis Pertahanan Negara setiap bulan dengan besaran:
- Analis Pertahanan Negara Ahli Madya - Rp1.380.000
- Analis Pertahanan Negara Ahli Muda - Rp1.100.000
- Analis Pertahanan Negara Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2023
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara
Jabatan Pilihan
Teknisi Siaran
Jabatan Fungsional Teknisi Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
Pengawas Perikanan
Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengawasan Perikanan.
Analis Kerja Sama
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama.
Pustakawan
Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi pemustaka.