Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia

Ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2021

Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM adalah Jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis dalam pelaksanaan Mediasi tentang Hak Asasi Manusia.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata Mediasi Sengketa HAM berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk melaksanakan dukungan teknis dalam pelaksanaan Mediasi tentang Hak Asasi Manusia pada Instansi Pembina.

Penata Mediasi Sengketa HAM berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia termasuk dalam klasifikasi/rumpun Hukum dan Peradilan.
Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM yaitu melaksanakan dukungan teknis dalam pelaksanaan Mediasi tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri atas:

  1. pramediasi
  2. mediasi
  3. pascamediasi
  4. pengembangan mediasi HAM

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia diberikan Tunjangan Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia setiap bulan dengan besaran:

  • Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia Ahli Madya - Rp1.380.000
  • Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia Ahli Muda - Rp1.100.000
  • Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PELP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.


Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan asistensi bimbingan kemasyarakatan.


Jabatan Fungsional Analis Standardisasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.