Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM adalah Jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis dalam pelaksanaan Mediasi tentang Hak Asasi Manusia.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penata Mediasi Sengketa HAM berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk melaksanakan dukungan teknis dalam pelaksanaan Mediasi tentang Hak Asasi Manusia pada Instansi Pembina.
Penata Mediasi Sengketa HAM berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM yaitu melaksanakan dukungan teknis dalam pelaksanaan Mediasi tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri atas:
- pramediasi
- mediasi
- pascamediasi
- pengembangan mediasi HAM
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia diberikan Tunjangan Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia setiap bulan dengan besaran:
- Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia Ahli Madya - Rp1.380.000
- Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia Ahli Muda - Rp1.100.000
- Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2024
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia
Jabatan Pilihan
Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.
Penggerak Swadaya Masyarakat
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai kegiatan dan ruang lingkup untuk melakukan pemberdayaan masyarakat.
Pemeriksa Karantina Tumbuhan
Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.
Pamong Belajar
Jabatan Fungsional Pamong Belajar yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pamong Belajar adalah Jabatan Fungsional yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk mengidentifikasi kebutuhan belajar, merancang program pelaksanaan pembelajaran, pembelajaran, memfasilitasi mengevaluasi program pembelajaran masyarakat, dan mendampingi peserta didik setelah mengikuti program pembelajaran pada pendidikan nonformal.
