Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM adalah Jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis dalam pelaksanaan Mediasi tentang Hak Asasi Manusia.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penata Mediasi Sengketa HAM berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk melaksanakan dukungan teknis dalam pelaksanaan Mediasi tentang Hak Asasi Manusia pada Instansi Pembina.
Penata Mediasi Sengketa HAM berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM yaitu melaksanakan dukungan teknis dalam pelaksanaan Mediasi tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri atas:
- pramediasi
- mediasi
- pascamediasi
- pengembangan mediasi HAM
Cek tugas selengkapnya
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia diberikan Tunjangan Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia setiap bulan dengan besaran:
- Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia Ahli Madya – Rp1.380.000
- Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia Ahli Muda – Rp1.100.000
- Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia Ahli Pertama – Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2024
Jabatan Pilihan
Asisten Pengawas Kelautan
Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pelayanan teknis fungsional Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
Pemeriksa Desain Industri
Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang desain industri.
Penata Kelola Pemilihan Umum
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengelolaan di bidang pemilihan umum.
Konselor Adiksi
Jabatan Fungsional Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam membantu orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
