
Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia
Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM adalah Jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis dalam pelaksanaan Mediasi tentang Hak Asasi Manusia.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penata Mediasi Sengketa HAM berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk melaksanakan dukungan teknis dalam pelaksanaan Mediasi tentang Hak Asasi Manusia pada Instansi Pembina.
Penata Mediasi Sengketa HAM berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia termasuk dalam klasifikasi/rumpun Hukum dan Peradilan.
Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM yaitu melaksanakan dukungan teknis dalam pelaksanaan Mediasi tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri atas:
- pramediasi
- mediasi
- pascamediasi
- pengembangan mediasi HAM
Cek tugas selengkapnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia
Jabatan Pilihan
Konselor Adiksi
Jabatan Fungsional Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam membantu orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Manggala Agni
Jabatan Fungsional Manggala Agni adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan di bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Petugas Lapangan Keluarga Berencana
Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.
Paramedik Karantina Hewan
Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.