Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia

Ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2021

Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM adalah Jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis dalam pelaksanaan Mediasi tentang Hak Asasi Manusia.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata Mediasi Sengketa HAM berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk melaksanakan dukungan teknis dalam pelaksanaan Mediasi tentang Hak Asasi Manusia pada Instansi Pembina.

Penata Mediasi Sengketa HAM berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia termasuk dalam klasifikasi/rumpun Hukum dan Peradilan.
Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM yaitu melaksanakan dukungan teknis dalam pelaksanaan Mediasi tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri atas:

  1. pramediasi
  2. mediasi
  3. pascamediasi
  4. pengembangan mediasi HAM

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia diberikan Tunjangan Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia setiap bulan dengan besaran:

  • Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia Ahli Madya – Rp1.380.000
  • Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia Ahli Muda – Rp1.100.000
  • Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia Ahli Pertama – Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pekerja Sosial adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan melaksanakan praktik pekerjaan sosial dalam pelayanan pekerjaan sosial, manajemen organisasi pelayanan kemanusiaan, serta penyusunan dan advokasi kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.


Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pemeriksaan keimigrasian.


Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknis di bidang persiapan penyusunan risalah persidangan.


Jabatan Fungsional Inspektur Tambang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang teknik dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.