Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Pekerja Sosial

Ditetapkan pada tanggal 26 Mei 2020

Jabatan Fungsional Pekerja Sosial adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2020

Jabatan Fungsional Pekerja Sosial

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pekerja Sosial berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial pada Instansi Pemerintah.

Pekerja Sosial berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pekerja Sosial.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pekerja Sosial termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Sosial dan yang berkaitan.

Jabatan Fungsional Pekerja Sosial merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.

Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Pekerja Sosial Pemula (II/a)
  • Pekerja Sosial Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
  • Pekerja Sosial Mahir (III/a dan III/b)
  • Pekerja Sosial Penyelia (III/c dan III/d)
  • Pekerja Sosial Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pekerja Sosial Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pekerja Sosial Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Pekerja Sosial Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas jabatan Pekerja Sosial adalah melakukan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi:

  1. pendekatan awal
  2. pengungkapan dan pemecahan masalah
  3. penyusunan rencana intervensi
  4. intervensi
  5. evaluasi
  6. terminasi dan rujukan
  7. bimbingan dan pembinaan lanjut

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2020

Jabatan Fungsional Pekerja Sosial

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengendalian Ekosistem Hutan yang meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi.


Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kurasi koleksi keanekaragaman hayati.


Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan di bidang kesehatan lingkungan pada instansi pemerintah.


Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan, pengembangan, dan pengawasan terhadap profesi keuangan.