Pekerja Sosial

Ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2024

Jabatan Fungsional Pekerja Sosial adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan melaksanakan praktik pekerjaan sosial dalam pelayanan pekerjaan sosial, manajemen organisasi pelayanan kemanusiaan, serta penyusunan dan advokasi kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pekerja Sosial berkedudukan sebagai pelaksana teknis pekerjaan sosial dalam pengelolaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial pada Instansi Pemerintah.

Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pekerja Sosial termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Sosial dan yang berkaitan.

Jabatan Fungsional Pekerja Sosial merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Pekerja Sosial Ahli Pertama
  • Pekerja Sosial Ahli Muda
  • Pekerja Sosial Ahli Madya
  • Pekerja Sosial Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pekerja Sosial yaitu melaksanakan praktik pekerjaan sosial dalam pelayanan pekerjaan sosial, manajemen organisasi pelayanan kemanusiaan, serta penyusunan dan advokasi kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terdiri atas:

  1. melaksanakan praktik pekerjaan sosial
  2. melaksanakan praktik pekerjaan sosial dan supervisi praktik pekerjaan sosial
  3. melaksanakan praktik pekerjaan sosial, supervisi, dan pengembangan praktik pekerjaan sosial
  4. melaksanakan praktik pekerjaan sosial, serta penyusunan rencana strategis nasional, roadmap, pengembangan, dan inovasi sosial

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis prasarana dan sarana pertanian.


Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer.


Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan operasional pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.