![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Penguji Perangkat Telekomunikasi
Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penguji Perangkat Telekomunikasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Penguji Perangkat Telekomunikasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penguji Perangkat Telekomunikasi Ahli Pertama
- Penguji Perangkat Telekomunikasi Ahli Muda
- Penguji Perangkat Telekomunikasi Ahli Madya
- Penguji Perangkat Telekomunikasi Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi yaitu melaksanakan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang terdiri atas:
- melaksanakan identifikasi dan verifikasi data pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi
- melaksanakan analisis pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi
- melaksanakan evaluasi dan penyusunan rekomendasi pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi
- melaksanakan pengembangan strategi, desain, dan inovasi pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2018
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi diberikan Tunjangan Penguji Perangkat Telekomunikasi setiap bulan dengan besaran:
- Penguji Perangkat Telekomunikasi Ahli Pertama - Rp540.000
- Penguji Perangkat Telekomunikasi Ahli Muda - Rp1.190.000
- Penguji Perangkat Telekomunikasi Ahli Madya - Rp1.493.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2024
Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi
Jabatan Pilihan
Pembina Industri
Jabatan Fungsional Pembina Industri adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan industri.
Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika
Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penataan penyelenggaraan pos dan informatika.
Epidemiolog Kesehatan
Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang epidemiologi pada Instansi Pemerintah.
Pengawas Keuangan Negara
Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pelayanan, pengawasan, dan/atau pemeriksaan di bidang pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan, pengawasan pengelolaan bagian anggaran bendahara umum negara serta badan usaha milik negara dan lembaga nonbadan usaha milik negara, atau advokasi dan penyuluhan di bidang keuangan negara.