Pranata Siaran

Ditetapkan pada tanggal 6 Oktober 2023

Jabatan Fungsional Pranata Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan produksi, penyiaran, dan layanan media baru.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2023

Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp99.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pranata Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru pada Lembaga Penyiaran Publik.

Pranata Siaran berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pranata Siaran termasuk dalam klasifikasi/rumpun Penerangan dan Seni Budaya.

Jabatan Fungsional Pranata Siaran merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jabatan Fungsional Pranata Siaran dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Pranata Siaran Ahli Pertama
  • Pranata Siaran Ahli Muda
  • Pranata Siaran Ahli Madya
  • Pranata Siaran Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pranata Siaran yaitu melaksanakan produksi, penyiaran dan layanan media baru yang terdiri atas:

  1. melaksanakan produksi/penyiaran program siaran rutin
  2. melaksanakan produksi/penyiaran program siaran nonrutin
  3. melaksanakan produksi/penyiaran program siaran khusus
  4. melaksanakan pengembangan strategi, desain, dan inovasi produksi/penyiaran

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2023

Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika


Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2019

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran diberikan Tunjangan Pranata Siaran setiap bulan dengan besaran:

  • Pranata Siaran Ahli Madya - Rp1.275.000
  • Pranata Siaran Ahli Muda - Rp960.000
  • Pranata Siaran Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Siaran

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemantauan adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengkajian evaluasi peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi.


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.


Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara.