Jabatan Fungsional Pranata Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pranata Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru pada Lembaga Penyiaran Publik.
Pranata Siaran berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pranata Siaran Ahli Pertama
- Pranata Siaran Ahli Muda
- Pranata Siaran Ahli Madya
- Pranata Siaran Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pranata Siaran yaitu melaksanakan produksi, penyiaran dan layanan media baru yang terdiri atas:
- melaksanakan produksi/penyiaran program siaran rutin
- melaksanakan produksi/penyiaran program siaran nonrutin
- melaksanakan produksi/penyiaran program siaran khusus
- melaksanakan pengembangan strategi, desain, dan inovasi produksi/penyiaran
Cek tugas selengkapnya
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 19 Tahun 2025
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran diberikan Tunjangan Pranata Siaran setiap bulan dengan besaran:
- Pranata Siaran Ahli Madya – Rp1.275.000
- Pranata Siaran Ahli Muda – Rp960.000
- Pranata Siaran Ahli Pertama – Rp540.000
Jabatan Pilihan
Asisten Ahli Hakim Konstitusi
Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi adalah jabatan fungsional keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan asistensi dan memberi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi.
Pembina Jasa Konstruksi
Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi.
Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur.
Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional APJK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan.
