
Pranata Siaran
Jabatan Fungsional Pranata Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2023
Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp99.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pranata Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru pada Lembaga Penyiaran Publik.
Pranata Siaran berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Jabatan Fungsional Pranata Siaran termasuk dalam klasifikasi/rumpun Penerangan dan Seni Budaya.
Jabatan Fungsional Pranata Siaran merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pranata Siaran dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Pranata Siaran Ahli Pertama
- Pranata Siaran Ahli Muda
- Pranata Siaran Ahli Madya
- Pranata Siaran Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pranata Siaran yaitu melaksanakan produksi, penyiaran dan layanan media baru yang terdiri atas:
- melaksanakan produksi/penyiaran program siaran rutin
- melaksanakan produksi/penyiaran program siaran nonrutin
- melaksanakan produksi/penyiaran program siaran khusus
- melaksanakan pengembangan strategi, desain, dan inovasi produksi/penyiaran
Cek tugas selengkapnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2023
Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2019
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran diberikan Tunjangan Pranata Siaran setiap bulan dengan besaran:
- Pranata Siaran Ahli Madya - Rp1.275.000
- Pranata Siaran Ahli Muda - Rp960.000
- Pranata Siaran Ahli Pertama - Rp540.000
Jabatan Pilihan
Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif
Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemantauan adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengkajian evaluasi peraturan perundang-undangan.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi
Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi.
Asisten Inspektur Bandar Udara
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.
Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara.