Jabatan Fungsional Pranata Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pranata Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru pada Lembaga Penyiaran Publik.
Pranata Siaran berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pranata Siaran Ahli Pertama
- Pranata Siaran Ahli Muda
- Pranata Siaran Ahli Madya
- Pranata Siaran Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pranata Siaran yaitu melaksanakan produksi, penyiaran dan layanan media baru yang terdiri atas:
- melaksanakan produksi/penyiaran program siaran rutin
- melaksanakan produksi/penyiaran program siaran nonrutin
- melaksanakan produksi/penyiaran program siaran khusus
- melaksanakan pengembangan strategi, desain, dan inovasi produksi/penyiaran
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 19 Tahun 2025
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran diberikan Tunjangan Pranata Siaran setiap bulan dengan besaran:
- Pranata Siaran Ahli Madya – Rp1.275.000
- Pranata Siaran Ahli Muda – Rp960.000
- Pranata Siaran Ahli Pertama – Rp540.000
Jabatan Pilihan
Pranata Informasi Diplomatik
Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik yang selanjutnya disingkat JF PID adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola informasi diplomatik, mengolah data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.
Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika
Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penataan penyelenggaraan pos dan informatika.
Auditor
Jabatan Fungsional Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern.
