Analis Pengusahaan Jasa Kelautan

Ditetapkan pada tanggal 24 Mei 2021

Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional APJK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Pengusahaan Jasa Kelautan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan pada Instansi Pemerintah.

Analis Pengusahaan Jasa Kelautan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yaitu melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan yang terdiri atas:

  1. persiapan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi
  2. pelaksanaan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan

Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.9 Tahun 2023

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan

Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan

Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan diberikan Tunjangan Analis Pengusahaan Jasa Kelautan setiap bulan dengan besaran:

  • Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Utama – Rp2.025.000
  • Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Madya – Rp1.380.000
  • Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Muda – Rp1.100.000
  • Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Pertama – Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.


Jabatan Fungsional Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata MKG adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan dukungan layanan informasi dan kegiatan teknis Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.


Jabatan Fungsional Perekayasa adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan rekayasa dan pengembangan teknologi bidang teknik yang menghasilkan invensi dan inovasi.


Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis operasional pemberantasan tindak pidana korupsi.