Analis Pengusahaan Jasa Kelautan

Ditetapkan pada tanggal 24 Mei 2021

Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional APJK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Pengusahaan Jasa Kelautan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan pada Instansi Pemerintah.

Analis Pengusahaan Jasa Kelautan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yaitu melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan yang terdiri atas:

  1. persiapan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi
  2. pelaksanaan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.9 Tahun 2023

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan diberikan Tunjangan Analis Pengusahaan Jasa Kelautan setiap bulan dengan besaran:

  • Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Utama - Rp2.025.000
  • Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Madya - Rp1.380.000
  • Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Muda - Rp1.100.000
  • Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan penyuluhan dan pengembangan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial.


Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang analisis pasar hasil pertanian.


Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur.


Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.