Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional APJK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Pengusahaan Jasa Kelautan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan pada Instansi Pemerintah.
Analis Pengusahaan Jasa Kelautan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yaitu melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan yang terdiri atas:
- persiapan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi
- pelaksanaan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
Cek tugas selengkapnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.9 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2021
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
Jabatan Pilihan
Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan analisis di bidang pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Guru
Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Penera
Jabatan Fungsional Penera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan tera dan tera ulang, pengujian dalam rangka evaluasi tipe (type evaluation) dan persetujuan tipe, pengelolaan cap tanda tera, serta pengelolaan laboratorium kemetrologian atau instalasi uji dan standar ukuran.
Analis Standardisasi
Jabatan Fungsional Analis Standardisasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.