Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional APJK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Pengusahaan Jasa Kelautan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan pada Instansi Pemerintah.
Analis Pengusahaan Jasa Kelautan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yaitu melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan yang terdiri atas:
- persiapan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi
- pelaksanaan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.9 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2021
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak diberikan Tunjangan Asisten Penyuluh Pajak setiap bulan dengan besaran:
- Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Utama – Rp2.025.000
- Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Madya – Rp1.380.000
- Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Muda – Rp1.100.000
- Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Pertama – Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2024
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
Jabatan Pilihan
Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Auditor Manajemen ASN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Teknisi Akuakultur
Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya.
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PPBJ adalah jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Penghulu
Jabatan Fungsional Penghulu adalah jabatan sebagai pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.
