Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum

Ditetapkan pada tanggal 31 Agustus 2022

Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PKPP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan pengawasan pemilihan umum.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melakukan Penatakelolaan Pengawasan Pemilu pada Kesekretariatan Bawaslu.

Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum Ahli Pertama (III/a dan )
  • Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum yaitu untuk melaksanakan Penatakelolaan Pengawasan Pemilu yang terdiri atas:

  1. pencegahan
  2. pengawasan
  3. penanganan pelanggaran
  4. penyelesaian sengketa proses Pemilu
  5. pelaksanaan sosialisasi, supervisi, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur.


Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengawasan, pengendalian dan investigasi di bidang navigasi penerbangan dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dan investigasi keselamatan penerbangan khususnya pelayanan di bidang penyelenggaraan angkutan udara dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.


Jabatan Fungsional Analis Akuakultur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya.