Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PKPP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan pengawasan pemilihan umum.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melakukan Penatakelolaan Pengawasan Pemilu pada Kesekretariatan Bawaslu.
Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum Ahli Pertama (III/a dan )
- Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum yaitu untuk melaksanakan Penatakelolaan Pengawasan Pemilu yang terdiri atas:
- pencegahan
- pengawasan
- penanganan pelanggaran
- penyelesaian sengketa proses Pemilu
- pelaksanaan sosialisasi, supervisi, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
Cek tugas selengkapnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum
Jabatan Pilihan
Inspektur Bandar Udara
Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.
Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara
Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara.
Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif
Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemantauan adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengkajian evaluasi peraturan perundang-undangan.
Pemeriksa
Jabatan Fungsional Pemeriksa yang selanjutnya disingkat JFP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diduduki oleh PNS di lingkungan BPK.