Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum

Ditetapkan pada tanggal 6 Juli 2026

Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PKPP adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pengelolaan pengawasan di bidang pemilihan umum.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan pengawasan pemilihan umum pada Kesekretariatan Bawaslu.

Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum Ahli Pertama
  • Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum Ahli Muda
  • Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum Ahli Madya
  • Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional PKPP yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan pengawasan di bidang pemilihan umum yang terdiri atas:

  1. melaksanakan identifikasi, pengolahan data dan informasi, serta penyiapan bahan di bidang pengelolaan pengawasan pemilihan umum
  2. melaksanakan analisis substantif, serta penyusunan telaah dan rekomendasi teknis di bidang pengelolaan pengawasan pemilihan umum
  3. melaksanakan analisis, dan penyusunan rekomendasi strategis di bidang pengelolaan pengawasan pemilihan umum
  4. melaksanakan penyusunan desain besar (grand design) dan peta jalan (road map) pengembangan sistem pengelolaan pengawasan pemilihan umum, pengembangan inovasi dan sinergi nasional dalam pengelolaan pengawasan pemilihan umum, serta penjaminan mutu kinerja organisasi

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan operasional teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.


Jabatan Fungsional Pembina Industri adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan industri.


Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan operasional kegiatan produksi, penyiaran, dan layanan media baru.


Jabatan Fungsional Pranata Peradilan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis penanganan perkara yang meliputi penanganan administrasi perkara, penanganan persidangan, penanganan hasil sidang, penyusunan laporan penyelesaian perkara, penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi mengadili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.