Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PKPP adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pengelolaan pengawasan di bidang pemilihan umum.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan pengawasan pemilihan umum pada Kesekretariatan Bawaslu.
Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum Ahli Pertama
- Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum Ahli Muda
- Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum Ahli Madya
- Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional PKPP yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan pengawasan di bidang pemilihan umum yang terdiri atas:
- melaksanakan identifikasi, pengolahan data dan informasi, serta penyiapan bahan di bidang pengelolaan pengawasan pemilihan umum
- melaksanakan analisis substantif, serta penyusunan telaah dan rekomendasi teknis di bidang pengelolaan pengawasan pemilihan umum
- melaksanakan analisis, dan penyusunan rekomendasi strategis di bidang pengelolaan pengawasan pemilihan umum
- melaksanakan penyusunan desain besar (grand design) dan peta jalan (road map) pengembangan sistem pengelolaan pengawasan pemilihan umum, pengembangan inovasi dan sinergi nasional dalam pengelolaan pengawasan pemilihan umum, serta penjaminan mutu kinerja organisasi
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum
Jabatan Pilihan
Asisten Teknisi Siaran
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan operasional teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
Pembina Industri
Jabatan Fungsional Pembina Industri adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan industri.
Asisten Pranata Siaran
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan operasional kegiatan produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
Pranata Peradilan
Jabatan Fungsional Pranata Peradilan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis penanganan perkara yang meliputi penanganan administrasi perkara, penanganan persidangan, penanganan hasil sidang, penyusunan laporan penyelesaian perkara, penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi mengadili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
