Asisten Pengawas Kelautan

Ditetapkan pada tanggal 17 Mei 2022

Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pelayanan teknis fungsional Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Asisten Pengawas Kelautan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melaksanakan pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.

Asisten Pengawas Kelautan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Asisten Pengawas Kelautan Pemula (II/a dan II/b)
  • Asisten Pengawas Kelautan Terampil (II/c dan II/d)
  • Asisten Pengawas Kelautan Mahir (III/a dan III/b)
  • Asisten Pengawas Kelautan Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan yaitu melaksanakan pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil yang terdiri atas:

  1. perencanaan pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil
  2. pelayanan teknis pemeriksaan kepatuhan usaha pemanfaatan wilayah dan sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil
  3. pelayanan teknis pengawasan usaha di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil yang berdampak negatif pada masyarakat dan lingkungan
  4. pelayanan teknis penanganan pelanggaran hasil pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil
  5. evaluasi dan pelaporan pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara khususnya kelaikudaraan pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan pelatihannya.


Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan operasional teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.


Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan penyuluhan dan pengembangan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial.