
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Menimbang:
bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2021
Fasilitasi Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Sektor Pertanian
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1993 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2016
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Arsiparis
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2023
Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2014
Tata Cara Penyimpanan dan Penggunaan Koleksi Khusus