Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 90 Tahun 2023

Forum Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas


Ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kesejahteraan bagi setiap warga negara termasuk bagi penyandang disabilitas di Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi tanggung jawab bersama untuk mewujudkannya.

  2. bahwa untuk memfasilitasi semua pihak yang berkepentingan (stakeholder) di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, perlu dibentuk sebuah forum.

  3. bahwa untuk memberikan landasan hukum bagi forum yang mewadahi stakeholder dalam upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas maka diperlukan pengaturan melalui Peraturan Gubernur.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Forum Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia


Rencana Umum Energi Nasional


Perubahan atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya


Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia tentang Kerangka Kerja Sama Keamanan (Agreement between the Republic of Indonesia and Australia on the Framework for Security Cooperation)