Penguji Kendaraan Bermotor

Ditetapkan pada tanggal 15 Juli 2026

Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang lalu lintas jalan, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, keselamatan transportasi darat, integrasi transportasi antarmoda dan multimoda serta bimbingan, supervisi, karakter dan budaya transportasi.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penguji Kendaraan Bermotor berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang lalu lintas dan angkutan jalan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan Instansi Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

Penguji Kendaraan Bermotor berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor, Pengawas Keselamatan Pelayaran, Inspektur Bandar Udara, Inspektur Sarana Perkeretaapian, dan Inspektur Prasarana Perkeretaapian.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penguji Kendaraan Bermotor Pemula
  • Penguji Kendaraan Bermotor Terampil
  • Penguji Kendaraan Bermotor Mahir
  • Penguji Kendaraan Bermotor Penyelia
  • Penguji Kendaraan Bermotor Ahli Pertama
  • Penguji Kendaraan Bermotor Ahli Muda
  • Penguji Kendaraan Bermotor Ahli Madya
  • Penguji Kendaraan Bermotor Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor yaitu melaksanakan kegiatan tata kelola dan pengawasan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang terdiri atas:

  1. Melaksanakan penyiapan dukungan operasional di bidang lalu lintas dan angkutan jalan
  2. Melaksanakan pengumpulan data dan pemetaan kebutuhan kegiatan operasional di bidang lalu lintas dan angkutan jalan
  3. Melaksanakan kegiatan operasional di bidang lalu lintas dan angkutan jalan
  4. Melaksanakan evaluasi kegiatan operasional di bidang lalu lintas dan angkutan jalan
  5. Melaksanakan inventarisasi dan identifikasi bahan analisis di bidang lalu lintas dan angkutan jalan
  6. Melaksanakan analisis serta verifikasi data dan informasi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan
  7. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi analisis di bidang lalu lintas dan angkutan jalan
  8. Melaksanakan penyusunan program, pengembangan strategi, metode prosedur dan perumusan rekomendasi strategis di bidang lalu lintas dan angkutan jalan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Transportasi

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.


Jabatan Fungsional Pengamat Tera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pemetaan, pemeriksaan dokumen, dan pengamatan kasat mata di bidang metrologi legal.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengelolaan di bidang pemilihan umum.


Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemantauan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan dukungan penanganan perkara pengujian undang-undang dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.