Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang lalu lintas jalan, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, keselamatan transportasi darat, integrasi transportasi antarmoda dan multimoda serta bimbingan, supervisi, karakter dan budaya transportasi.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penguji Kendaraan Bermotor berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang lalu lintas dan angkutan jalan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan Instansi Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Penguji Kendaraan Bermotor berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor, Pengawas Keselamatan Pelayaran, Inspektur Bandar Udara, Inspektur Sarana Perkeretaapian, dan Inspektur Prasarana Perkeretaapian.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penguji Kendaraan Bermotor Pemula
- Penguji Kendaraan Bermotor Terampil
- Penguji Kendaraan Bermotor Mahir
- Penguji Kendaraan Bermotor Penyelia
- Penguji Kendaraan Bermotor Ahli Pertama
- Penguji Kendaraan Bermotor Ahli Muda
- Penguji Kendaraan Bermotor Ahli Madya
- Penguji Kendaraan Bermotor Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor yaitu melaksanakan kegiatan tata kelola dan pengawasan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang terdiri atas:
- Melaksanakan penyiapan dukungan operasional di bidang lalu lintas dan angkutan jalan
- Melaksanakan pengumpulan data dan pemetaan kebutuhan kegiatan operasional di bidang lalu lintas dan angkutan jalan
- Melaksanakan kegiatan operasional di bidang lalu lintas dan angkutan jalan
- Melaksanakan evaluasi kegiatan operasional di bidang lalu lintas dan angkutan jalan
- Melaksanakan inventarisasi dan identifikasi bahan analisis di bidang lalu lintas dan angkutan jalan
- Melaksanakan analisis serta verifikasi data dan informasi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi analisis di bidang lalu lintas dan angkutan jalan
- Melaksanakan penyusunan program, pengembangan strategi, metode prosedur dan perumusan rekomendasi strategis di bidang lalu lintas dan angkutan jalan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Pilihan
Penata Kelola Perumahan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melakukan kegiatan Penatakelolaan Perumahan.
Penguji Perangkat Telekomunikasi
Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
Asisten Perisalah Legislatif
Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknis di bidang persiapan penyusunan risalah persidangan.
Perawat
Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan keperawatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
