Penata Kelola Perumahan

Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2021

Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melakukan kegiatan Penatakelolaan Perumahan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata Kelola Perumahan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penatakelolaan Perumahan pada Instansi Pemerintah.

Penata Kelola Perumahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penata Kelola Perumahan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Penata Kelola Perumahan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Penata Kelola Perumahan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Penata Kelola Perumahan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan yaitu melaksanakan kegiatan Penatakelolaan Perumahan yang terdiri atas:

  1. pengaturan dan perencanaan
  2. pembinaan dan pemberdayaan
  3. penyelenggaraan manajemen perumahan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan

Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk pengelolaan penyelenggaraan intelijen.


Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan.


Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan perundingan dan kerja sama perdagangan internasional.