Penata Kelola Perumahan

Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2021

Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melakukan kegiatan Penatakelolaan Perumahan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata Kelola Perumahan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penatakelolaan Perumahan pada Instansi Pemerintah.

Penata Kelola Perumahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penata Kelola Perumahan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Penata Kelola Perumahan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Penata Kelola Perumahan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Penata Kelola Perumahan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan yaitu melaksanakan kegiatan Penatakelolaan Perumahan yang terdiri atas:

  1. pengaturan dan perencanaan
  2. pembinaan dan pemberdayaan
  3. penyelenggaraan manajemen perumahan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis keuangan negara yang meliputi fiskal dan sektor keuangan, perencanaan dan penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, penerimaan negara bukan pajak, perbendaharaan, kekayaan negara, penilaian, lelang, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan dan risiko keuangan, pembinaan profesi keuangan, atau investasi pemerintah dan pengelolaan dana.


Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.


Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara.


Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.