Jabatan Fungsional Analis Legislatif adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Legislatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang analisis legislatif pada Kesekretariatan Lembaga Legislatif.
Analis Legislatif berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Legislatif Ahli Pertama
- Analis Legislatif Ahli Muda
- Analis Legislatif Ahli Madya
- Analis Legislatif Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Legislatif yaitu melaksanakan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif yang terdiri atas:
- melakukan analisis substansi secara deskriptif, pendampingan dengan tingkat kesulitan dasar, serta pemaparan dan pembahasan hasil analisis di Unit Organisasi
- melakukan analisis substansi secara diagnostik, pendampingan dengan tingkat kesulitan menengah, serta pemaparan dan pembahasan hasil analisis di alat kelengkapan dewan dengan supervisi, Kesekretariatan Lembaga Legislatif, dan forum publik secara terbatas.
- melakukan evaluasi dan analisis substansi secara prediktif, pendampingan dengan tingkat kesulitan tinggi, serta pemaparan dan pembahasan hasil analisis di alat kelengkapan dewan dan forum publik dalam lingkup nasional
- melakukan analisis substansi secara preskriptif dan menyusun rekomendasi, pendampingan dengan tingkat kesulitan tertinggi, serta pemaparan dan pembahasan hasil analisis di lembaga legislatif dan forum publik dalam lingkup internasional.
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.13 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Legislatif
Jabatan Pilihan
Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
Jabatan Fungsional Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata MKG adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan dukungan layanan informasi dan kegiatan teknis Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PKPP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan pengawasan pemilihan umum.
Penata Ruang
Jabatan Fungsional Penata Ruang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
Penata Laksana Jalan dan Jembatan
Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan jalan dan jembatan.
