Jabatan Fungsional Analis Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan penyuluhan di bidang perdagangan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Perdagangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang perdagangan pada Instansi Pemerintah dan Perwakilan.
Analis Perdagangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Perdagangan Ahli Pertama
- Analis Perdagangan Ahli Muda
- Analis Perdagangan Ahli Madya
- Analis Perdagangan Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yaitu melakukan kegiatan analisis dan penyuluhan di bidang perdagangan yang terdiri atas:
- melaksanakan identifikasi, inventarisasi dan penyiapan bahan, pemeriksaan dokumen
- melaksanakan analisis, diseminasi, serta verifikasi data dan informasi
- melaksanakan perencanaan, evaluasi pelaksanaan kebijakan, dan perumusan rekomendasi teknis
- melaksanakan evaluasi kebijakan dan perumusan rekomendasi strategis
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.24 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2025
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan diberikan Tunjangan Analis Perdagangan setiap bulan dengan besaran:
- Analis Perdagangan Ahli Pertama - Rp540.000
- Analis Perdagangan Ahli Muda - Rp 1.100.000
- Analis Perdagangan Ahli Madya - Rp1.380.000
- Analis Perdagangan Ahli Utama - Rp2.025.000
Jabatan Pilihan
Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif
Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemantauan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan dukungan penanganan perkara pengujian undang-undang dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.
Analis Keuangan Negara
Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis keuangan negara yang meliputi fiskal dan sektor keuangan, perencanaan dan penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, penerimaan negara bukan pajak, perbendaharaan, kekayaan negara, penilaian, lelang, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan dan risiko keuangan, pembinaan profesi keuangan, atau investasi pemerintah dan pengelolaan dana.
Analis Perkarantinaan Tumbuhan
Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis dan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.
Pengembang Sistem Intelijen
Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan penelitian, pengembangan, dan pengkajian metode dan sistem intelijen di Badan Intelijen Negara.
