Jabatan Fungsional Metrolog adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Metrolog
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Metrolog berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran pada Instansi Pusat.
Metrolog berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Metrolog.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Metrolog Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Metrolog Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Metrolog Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Metrolog Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Metrolog yaitu melaksanakan kegiatan Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran yang terdiri atas:
- penyusunan pedoman Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan tingkat nasional dan lembaga
- penyediaan standar pengukuran atau bahan acuan
- pemeliharaan standar pengukuran atau bahan acuan
- diseminasi nilai acuan pengukuran
- diseminasi ilmu pengetahuan dan teknologi pengukuran
- perolehan pengakuan kelembagaan tingkat nasional atau internasional di bidang pengelolaan standar pengukuran dan bahan acuan
- pengendalian pelaksanaan pengelolaan standar pengukuran dan bahan acuan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Metrolog
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog
Petunjuk Teknis
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Metrolog
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Metrolog diberikan Tunjangan Metrolog setiap bulan dengan besaran:
- Metrolog Ahli Utama - Rp2.025.000
- Metrolog Ahli Madya - Rp1.380.000
- Metrolog Ahli Muda - Rp1.100.000
- Metrolog Ahli Pertama - Rp540.000
Jabatan Pilihan
Epidemiolog Kesehatan
Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang epidemiologi pada Instansi Pemerintah.
Pustakawan
Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi pemustaka.
Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur.
Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional TPHPI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis penyelenggaraan karantina ikan.
