Metrolog

Ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2020

Jabatan Fungsional Metrolog adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Metrolog berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran pada Instansi Pusat.

Metrolog berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Metrolog.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Metrolog termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Metrolog merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Metrolog dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Metrolog Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Metrolog Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Metrolog Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Metrolog Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Metrolog yaitu melaksanakan kegiatan Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran yang terdiri atas:

  1. penyusunan pedoman Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan tingkat nasional dan lembaga
  2. penyediaan standar pengukuran atau bahan acuan
  3. pemeliharaan standar pengukuran atau bahan acuan
  4. diseminasi nilai acuan pengukuran
  5. diseminasi ilmu pengetahuan dan teknologi pengukuran
  6. perolehan pengakuan kelembagaan tingkat nasional atau internasional di bidang pengelolaan standar pengukuran dan bahan acuan
  7. pengendalian pelaksanaan pengelolaan standar pengukuran dan bahan acuan

Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2022

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog


Petunjuk Teknis

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Metrolog


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Metrolog diberikan Tunjangan Metrolog setiap bulan dengan besaran:

  • Metrolog Ahli Utama - Rp2.025.000
  • Metrolog Ahli Madya - Rp1.380.000
  • Metrolog Ahli Muda - Rp1.100.000
  • Metrolog Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2023

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan tata kelola penanaman modal


Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis terhadap data secara ilmiah yang meliputi perencanaan, pengelolaan, dan penyampaian data ilmiah untuk penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.


Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.


Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi.