Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Pol PP, adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Polisi Pamong Praja berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penegakan Peraturan Daerah, dan penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Polisi Pamong Praja Pelaksana Pemula
- Polisi Pamong Praja Pelaksana
- Polisi Pamong Praja Pelaksana lanjutan
- Polisi Pamong Praja Penyelia
- Polisi Pamong Praja Pertama
- Polisi Pamong Praja Muda
- Polisi Pamong Praja Madya
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja yakni Penegakan Peraturan Daera dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat yang terdiri atas:
- pelaksanaan penindakan yustisi
- pelaksanaan penindakan non yustisi
- evaluasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
- pembuatan rencana induk (master plan)
- pelaksanaan patroli
- pengamanan dan pengawalan
- pengendalian massa
- pendeteksian dini
- fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya
Jabatan Pilihan
Analis Ketenagakerjaan
Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan analisis di bidang ketenagakerjaan.
Penata Laksana Sumber Daya Air
Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional pengelolaan sumber daya air.
Epidemiolog Kesehatan
Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang epidemiologi pada Instansi Pemerintah.
Asisten Pengawas Kelautan
Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pelayanan teknis fungsional Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
