Polisi Pamong Praja

Ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2014

Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Pol PP, adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Polisi Pamong Praja berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penegakan Peraturan Daerah, dan penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja termasuk dalam klasifikasi/rumpun Penyidik dan Detektif.
Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Polisi Pamong Praja Pelaksana Pemula
  • Polisi Pamong Praja Pelaksana
  • Polisi Pamong Praja Pelaksana lanjutan
  • Polisi Pamong Praja Penyelia
  • Polisi Pamong Praja Pertama
  • Polisi Pamong Praja Muda
  • Polisi Pamong Praja Madya

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja yakni Penegakan Peraturan Daera dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat yang terdiri atas:

  1. pelaksanaan penindakan yustisi
  2. pelaksanaan penindakan non yustisi
  3. evaluasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
  4. pembuatan rencana induk (master plan)
  5. pelaksanaan patroli
  6. pengamanan dan pengawalan
  7. pengendalian massa
  8. pendeteksian dini
  9. fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan Laboratorium Pendidikan.


Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi.


Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk mengoperasionalkan dan memelihara fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.


Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.