![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Polisi Pamong Praja
Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Pol PP, adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Polisi Pamong Praja berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penegakan Peraturan Daerah, dan penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Polisi Pamong Praja Pelaksana Pemula
- Polisi Pamong Praja Pelaksana
- Polisi Pamong Praja Pelaksana lanjutan
- Polisi Pamong Praja Penyelia
- Polisi Pamong Praja Pertama
- Polisi Pamong Praja Muda
- Polisi Pamong Praja Madya
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja yakni Penegakan Peraturan Daera dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat yang terdiri atas:
- pelaksanaan penindakan yustisi
- pelaksanaan penindakan non yustisi
- evaluasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
- pembuatan rencana induk (master plan)
- pelaksanaan patroli
- pengamanan dan pengawalan
- pengendalian massa
- pendeteksian dini
- fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya
Jabatan Pilihan
Pranata Siaran
Jabatan Fungsional Pranata Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
Penguji Sarana Perkeretaapian
Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengujian Sarana Perkeretaapian.
Pemeriksa Paten
Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang Paten.
Widyaiswara
Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi yang berkedudukan di lembaga penyelenggara pelatihan pada Instansi Pemerintah.