Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Pol PP, adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Polisi Pamong Praja berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penegakan Peraturan Daerah, dan penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Polisi Pamong Praja Pelaksana Pemula
- Polisi Pamong Praja Pelaksana
- Polisi Pamong Praja Pelaksana lanjutan
- Polisi Pamong Praja Penyelia
- Polisi Pamong Praja Pertama
- Polisi Pamong Praja Muda
- Polisi Pamong Praja Madya
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja yakni Penegakan Peraturan Daera dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat yang terdiri atas:
- pelaksanaan penindakan yustisi
- pelaksanaan penindakan non yustisi
- evaluasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
- pembuatan rencana induk (master plan)
- pelaksanaan patroli
- pengamanan dan pengawalan
- pengendalian massa
- pendeteksian dini
- fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Pilihan
Asisten Pelatih Olahraga
Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan dukungan kegiatan pelatihan olahragawan.
Penata Pertanahan
Jabatan Fungsional Penata Pertanahan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.
Pembina Jasa Konstruksi
Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi.
Pengembang Sistem Intelijen
Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengembangan metode, sistem dan teknologi intelijen.
