Polisi Pamong Praja

Ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2014

Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Pol PP, adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Polisi Pamong Praja berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penegakan Peraturan Daerah, dan penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja termasuk dalam klasifikasi/rumpun Penyidik dan Detektif.
Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Polisi Pamong Praja Pelaksana Pemula
  • Polisi Pamong Praja Pelaksana
  • Polisi Pamong Praja Pelaksana lanjutan
  • Polisi Pamong Praja Penyelia
  • Polisi Pamong Praja Pertama
  • Polisi Pamong Praja Muda
  • Polisi Pamong Praja Madya

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja yakni Penegakan Peraturan Daera dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat yang terdiri atas:

  1. pelaksanaan penindakan yustisi
  2. pelaksanaan penindakan non yustisi
  3. evaluasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
  4. pembuatan rencana induk (master plan)
  5. pelaksanaan patroli
  6. pengamanan dan pengawalan
  7. pengendalian massa
  8. pendeteksian dini
  9. fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatakelolaan penyehatan lingkungan.


Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik yang selanjutnya disingkat JF PID adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola informasi diplomatik, mengolah data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.


Jabatan Fungsional Pembina Industri adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan industri.


Jabatan Fungsional Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata MKG adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan dukungan layanan informasi dan kegiatan teknis Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.