Polisi Pamong Praja

Ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2014

Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Pol PP, adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2014

Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Polisi Pamong Praja berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penegakan Peraturan Daerah, dan penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja termasuk dalam klasifikasi/rumpun Penyidik dan Detektif.

Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.

Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Polisi Pamong Praja Pelaksana Pemula
  • Polisi Pamong Praja Pelaksana
  • Polisi Pamong Praja Pelaksana lanjutan
  • Polisi Pamong Praja Penyelia
  • Polisi Pamong Praja Pertama
  • Polisi Pamong Praja Muda
  • Polisi Pamong Praja Madya

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja yakni Penegakan Peraturan Daera dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat yang terdiri atas:

  1. pelaksanaan penindakan yustisi
  2. pelaksanaan penindakan non yustisi
  3. evaluasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
  4. pembuatan rencana induk (master plan)
  5. pelaksanaan patroli
  6. pengamanan dan pengawalan
  7. pengendalian massa
  8. pendeteksian dini
  9. fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2014

Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan kegiatan teknis fungsional penyuluhan pertanian.


Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan dukungan operasional pengukuran pada Pengujian Sarana Perkeretaapian.


Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi adalah jabatan fungsional keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan asistensi dan memberi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi.


Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang epidemiologi pada Instansi Pemerintah.