Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2014

Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, perlu menetapkan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan


Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2016


Pemerintahan Daerah


Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Merger Menjadi Perseroan Terbatas


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan