Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengawas Ketenagakerjaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan ketenagakerjaan pada instansi pusat dan pemerintah daerah provinsi.
Pengawas Ketenagakerjaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama
- Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda
- Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya
- Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yaitu melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan yang terdiri atas:
- Pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, serta pengembangan sistem ketenagakerjaan
- Melaksanakan pembinaan, pemeriksaan pertama dan berkala, serta mengumpulkan bahan, data dan informasi dugaan tindak pidana ketenagakerjaan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan
- Melaksanakan pembinaan teknis, pemeriksaan, pengujian pertama dan berkala, penyidikan, serta mengolah data, informasi, dan analisis pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan
- Melaksanakan pembinaan dan pemeriksaan teknis lanjutan, pengujian ulang dan khusus, serta mengevaluasi dan monitoring pelaksanaan penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan
- Melaksanakan pembinaan skala nasional/internasional, menyusun dan mengembangkan rencana strategis dan rekomendasi pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan serta melakukan pengembangan jejaring sistem pengawasan ketenagakerjaan nasional dan internasional
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 91 Tahun 2020
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan diberikan Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan setiap bulan dengan besaran:
- Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama - Rp2.025.000
- Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya - Rp1.380.000
- Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda - Rp1.100.000
- Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2021
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Jabatan Pilihan
Inspektur Panas Bumi
Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.
Penyuluh Sosial
Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan penyuluhan dan pengembangan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial.
Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia
Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM adalah Jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis dalam pelaksanaan Mediasi tentang Hak Asasi Manusia.
Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan dukungan operasional pengukuran pada pengujian prasarana perkeretaapian.
