Pengawas Ketenagakerjaan

Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025

Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengawas Ketenagakerjaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan ketenagakerjaan pada instansi pusat dan pemerintah daerah provinsi.

Pengawas Ketenagakerjaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama
  • Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda
  • Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya
  • Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yaitu melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan yang terdiri atas:

  1. Pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, serta pengembangan sistem ketenagakerjaan
  2. Melaksanakan pembinaan, pemeriksaan pertama dan berkala, serta mengumpulkan bahan, data dan informasi dugaan tindak pidana ketenagakerjaan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan
  3. Melaksanakan pembinaan teknis, pemeriksaan, pengujian pertama dan berkala, penyidikan, serta mengolah data, informasi, dan analisis pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan
  4. Melaksanakan pembinaan dan pemeriksaan teknis lanjutan, pengujian ulang dan khusus, serta mengevaluasi dan monitoring pelaksanaan penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan
  5. Melaksanakan pembinaan skala nasional/internasional, menyusun dan mengembangkan rencana strategis dan rekomendasi pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan serta melakukan pengembangan jejaring sistem pengawasan ketenagakerjaan nasional dan internasional

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan


Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 91 Tahun 2020

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan diberikan Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan setiap bulan dengan besaran:

  • Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama - Rp2.025.000
  • Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya - Rp1.380.000
  • Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda - Rp1.100.000
  • Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2021

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.


Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan penyuluhan dan pengembangan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial.


Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM adalah Jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis dalam pelaksanaan Mediasi tentang Hak Asasi Manusia.


Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan dukungan operasional pengukuran pada pengujian prasarana perkeretaapian.