Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pemeriksaan keimigrasian.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pemeriksa Keimigrasian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pemeriksaan Keimigrasian.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pemeriksa Keimigrasian Pemula (II/a)
- Pemeriksa Keimigrasian Terampil/Pelaksana (II/b, II/c, dan II/d)
- Pemeriksa Keimigrasian Mahir/Pelaksana Lanjutan (III/a dan III/b)
- Pemeriksa Keimigrasian Penyelia (III/c dan III/d)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian yaitu melaksanakan pemeriksaan keimigrasian yang terdiri atas:
- pelayanan pemeriksaan dokumen keimigrasian
- intelijen dan penindakan keimigrasian
- pengendalian rumah detensi imigrasi
- informasi keimigrasian
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian
Jabatan Pilihan
Analis Kerja Sama
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama.
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap.
Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara
Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis di bidang pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara.
