Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Pemeriksa Keimigrasian

Ditetapkan pada tanggal 21 September 2018

Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pemeriksaan keimigrasian.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2018

Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pemeriksa Keimigrasian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pemeriksaan Keimigrasian.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian termasuk dalam klasifikasi/rumpun Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesional yang berkaitan.

Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.

Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Pemeriksa Keimigrasian Pemula (II/a)
  • Pemeriksa Keimigrasian Terampil/Pelaksana (II/b, II/c, dan II/d)
  • Pemeriksa Keimigrasian Mahir/Pelaksana Lanjutan (III/a dan III/b)
  • Pemeriksa Keimigrasian Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian yaitu melaksanakan pemeriksaan keimigrasian yang terdiri atas:

  1. pelayanan pemeriksaan dokumen keimigrasian
  2. intelijen dan penindakan keimigrasian
  3. pengendalian rumah detensi imigrasi
  4. informasi keimigrasian

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2018

Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Analis Legislatif adalah jabatan fungsional keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.


Jabatan Fungsional Perencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah.


Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan keselamatan penerbangan khususnya pelayanan di bidang penyelenggaraan angkutan udara.


Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis dan pengelolaan di bidang ketahanan pangan.