Pemeriksa Keimigrasian

Ditetapkan pada tanggal 21 September 2018

Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pemeriksaan keimigrasian.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pemeriksa Keimigrasian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pemeriksaan Keimigrasian.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian termasuk dalam klasifikasi/rumpun Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesional yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pemeriksa Keimigrasian Pemula (II/a)
  • Pemeriksa Keimigrasian Terampil/Pelaksana (II/b, II/c, dan II/d)
  • Pemeriksa Keimigrasian Mahir/Pelaksana Lanjutan (III/a dan III/b)
  • Pemeriksa Keimigrasian Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian yaitu melaksanakan pemeriksaan keimigrasian yang terdiri atas:

  1. pelayanan pemeriksaan dokumen keimigrasian
  2. intelijen dan penindakan keimigrasian
  3. pengendalian rumah detensi imigrasi
  4. informasi keimigrasian

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi.


Jabatan Fungsional Pemeriksa adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan Pemeriksaan serta analisis dan dukungan Pemeriksaan keuangan negara.


Jabatan Fungsional Pembina Industri adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan industri.


Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan Analisis Transaksi Keuangan.