Analis Kerja Sama

Ditetapkan pada tanggal 27 Juli 2023

Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Kerja Sama berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama pada Instansi Pemerintah.

Analis Kerja Sama berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Analis Kerja Sama Ahli Pertama
  • Analis Kerja Sama Ahli Muda
  • Analis Kerja Sama Ahli Madya
  • Analis Kerja Sama Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama yaitu melaksanakan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama yang terdiri atas:

  1. melaksanakan identifikasi dan inventarisasi serta menyusun bahan dalam rangka mendukung analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama
  2. melaksanakan analisis data dan informasi serta perumusan dokumen di bidang kerja sama dalam rangka analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama
  3. melaksanakan validasi, perumusan rekomendasi, dan advokasi dalam rangka analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama
  4. melaksanakan evaluasi dan merumuskan isu strategis dalam rangka analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama

Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Kanselerai adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.


Jabatan Fungsional Analis Standardisasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.


Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang pengusahaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.


Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.