Penata Laboratorium Narkotika

Ditetapkan pada tanggal 28 September 2020

Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menelaah, mengevaluasi dan merumuskan tata cara pengujian, riset dan mutu di laboratorium narkotika.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata Laboratorium Narkotika berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang penelaahan, evaluasi dan perumusan tata cara pengujian, riset dan mutu di laboratorium narkotika pada Badan Narkotika Nasional.

Penata Laboratorium Narkotika berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika termasuk dalam klasifikasi/rumpun Fisika, Kimia dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penata Laboratorium Narkotika Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Penata Laboratorium Narkotika Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Penata Laboratorium Narkotika Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika yaitu menelaah, mengevaluasi, dan merumuskan tata cara pengujian, riset dan mutu di laboratorium narkotika yang terdiri atas:

  1. penelaahan sampel
  2. pengelolaan prosedur instrumen pengujian dan pereaksi kimia
  3. penyusunan bahan keterangan ahli berdasarkan hasil pengujian dan berkas penyidikan
  4. melaksanakan asistensi dan supervisi laboratorium sejenis terkait pelayanan
  5. pengembangan standar layanan laboratorium
  6. pengembangan metode pengujian
  7. pemantapan metode pengujian
  8. penjaminan mutu laboratorium
  9. pemprofilan narkotika
  10. perumusan konsep usulan kajian identifikasi narkotika

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika

Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.9 Tahun 2024

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika

Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika diberikan Tunjangan Penata Laboratorium Narkotika setiap bulan dengan besaran:

  • Penata Laboratorium Narkotika Ahli Madya – Rp1.380.000
  • Penata Laboratorium Narkotika Ahli Muda – Rp1.100.000
  • Penata Laboratorium Narkotika Ahli Pertama – Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Substantif di bidang Merek.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengelolaan aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik dan sistem pemerintahan berbasis elektronik.


Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan.


Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit pada Instansi Pemerintah.