Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menelaah, mengevaluasi dan merumuskan tata cara pengujian, riset dan mutu di laboratorium narkotika.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penata Laboratorium Narkotika berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang penelaahan, evaluasi dan perumusan tata cara pengujian, riset dan mutu di laboratorium narkotika pada Badan Narkotika Nasional.
Penata Laboratorium Narkotika berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penata Laboratorium Narkotika Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Penata Laboratorium Narkotika Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Penata Laboratorium Narkotika Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika yaitu menelaah, mengevaluasi, dan merumuskan tata cara pengujian, riset dan mutu di laboratorium narkotika yang terdiri atas:
- penelaahan sampel
- pengelolaan prosedur instrumen pengujian dan pereaksi kimia
- penyusunan bahan keterangan ahli berdasarkan hasil pengujian dan berkas penyidikan
- melaksanakan asistensi dan supervisi laboratorium sejenis terkait pelayanan
- pengembangan standar layanan laboratorium
- pengembangan metode pengujian
- pemantapan metode pengujian
- penjaminan mutu laboratorium
- pemprofilan narkotika
- perumusan konsep usulan kajian identifikasi narkotika
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.9 Tahun 2024
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika diberikan Tunjangan Penata Laboratorium Narkotika setiap bulan dengan besaran:
- Penata Laboratorium Narkotika Ahli Madya – Rp1.380.000
- Penata Laboratorium Narkotika Ahli Muda – Rp1.100.000
- Penata Laboratorium Narkotika Ahli Pertama – Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2024
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika
Jabatan Pilihan
Inspektur Panas Bumi
Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.
Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional APJK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan.
Paramedik Karantina Hewan
Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.
Penata Laksana Penyehatan Lingkungan
Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatalaksanaan penyehatan lingkungan.
