Penata Laboratorium Narkotika

Ditetapkan pada tanggal 28 September 2020

Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menelaah, mengevaluasi dan merumuskan tata cara pengujian, riset dan mutu di laboratorium narkotika.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata Laboratorium Narkotika berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang penelaahan, evaluasi dan perumusan tata cara pengujian, riset dan mutu di laboratorium narkotika pada Badan Narkotika Nasional.

Penata Laboratorium Narkotika berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika termasuk dalam klasifikasi/rumpun Fisika, Kimia dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penata Laboratorium Narkotika Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Penata Laboratorium Narkotika Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Penata Laboratorium Narkotika Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika yaitu menelaah, mengevaluasi, dan merumuskan tata cara pengujian, riset dan mutu di laboratorium narkotika yang terdiri atas:

  1. penelaahan sampel
  2. pengelolaan prosedur instrumen pengujian dan pereaksi kimia
  3. penyusunan bahan keterangan ahli berdasarkan hasil pengujian dan berkas penyidikan
  4. melaksanakan asistensi dan supervisi laboratorium sejenis terkait pelayanan
  5. pengembangan standar layanan laboratorium
  6. pengembangan metode pengujian
  7. pemantapan metode pengujian
  8. penjaminan mutu laboratorium
  9. pemprofilan narkotika
  10. perumusan konsep usulan kajian identifikasi narkotika

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.9 Tahun 2024

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika diberikan Tunjangan Penata Laboratorium Narkotika setiap bulan dengan besaran:

  • Penata Laboratorium Narkotika Ahli Madya - Rp1.380.000
  • Penata Laboratorium Narkotika Ahli Muda - Rp1.100.000
  • Penata Laboratorium Narkotika Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.


Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Pol PP, adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika.


Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang epidemiologi pada Instansi Pemerintah.