![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Penata Laboratorium Narkotika
Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menelaah, mengevaluasi dan merumuskan tata cara pengujian, riset dan mutu di laboratorium narkotika.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penata Laboratorium Narkotika berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang penelaahan, evaluasi dan perumusan tata cara pengujian, riset dan mutu di laboratorium narkotika pada Badan Narkotika Nasional.
Penata Laboratorium Narkotika berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penata Laboratorium Narkotika Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Penata Laboratorium Narkotika Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Penata Laboratorium Narkotika Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika yaitu menelaah, mengevaluasi, dan merumuskan tata cara pengujian, riset dan mutu di laboratorium narkotika yang terdiri atas:
- penelaahan sampel
- pengelolaan prosedur instrumen pengujian dan pereaksi kimia
- penyusunan bahan keterangan ahli berdasarkan hasil pengujian dan berkas penyidikan
- melaksanakan asistensi dan supervisi laboratorium sejenis terkait pelayanan
- pengembangan standar layanan laboratorium
- pengembangan metode pengujian
- pemantapan metode pengujian
- penjaminan mutu laboratorium
- pemprofilan narkotika
- perumusan konsep usulan kajian identifikasi narkotika
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika
Jabatan Pilihan
Analis Perkebunrayaan
Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan analisis perkebunrayaan.
Paramedik Karantina Hewan
Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.
Asisten Penata Kelola Intelijen
Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk pelaksanaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen.
Analis Geofisika
Jabatan Fungsional Analis Geofisika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan dan pengembangan informasi Geofisika.