Penata Perlindungan Saksi dan Korban

Ditetapkan pada tanggal 9 Desember 2021

Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPSK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penatakelolaan permohonan dan pelayanan Perlindungan saksi dan korban.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata Perlindungan Saksi dan Korban berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan penatakelolaan permohonan dan pelayanan Perlindungan Saksi dan Korban pada Instansi Pembina.

Penata Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban termasuk dalam klasifikasi/rumpun Hukum dan Peradilan.
Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penata Perlindungan Saksi dan Korban Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Penata Perlindungan Saksi dan Korban Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Penata Perlindungan Saksi dan Korban Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban yaitu melakukan penatakelolaan permohonan dan pelayanan Perlindungan Saksi dan Korban yang terdiri atas:

  1. penyiapan layanan Perlindungan darurat dan proaktif
  2. penerimaan dan penelaahan permohonan Saksi dan Korban
  3. Perlindungan fisik, hukum, dan pemenuhan hak prosedural Saksi dan/atau Korban
  4. pemberian bantuan kepada Korban

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.28 Tahun 2023

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengujian Sarana Perkeretaapian.


Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur.


Jabatan Fungsional Penera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan tera dan tera ulang, pengujian dalam rangka evaluasi tipe (type evaluation) dan persetujuan tipe, pengelolaan cap tanda tera, serta pengelolaan laboratorium kemetrologian atau instalasi uji dan standar ukuran.


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara khususnya kelaikudaraan pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan pelatihannya.