Jabatan Fungsional Penera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan tera dan tera ulang, pengujian dalam rangka evaluasi tipe (type evaluation) dan persetujuan tipe, pengelolaan cap tanda tera, serta pengelolaan laboratorium kemetrologian atau instalasi uji dan standar ukuran.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penera berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang perdagangan pada Instansi Pemerintah.
Penera berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penera Terampil
- Penera Mahir
- Penera Penyelia
- Penera Ahli Pertama
- Penera Ahli Muda
- Penera Ahli Madya
- Penera Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penera yaitu melakukan kegiatan Tera dan Tera Ulang, pengujian dalam rangka evaluasi tipe (type evaluation) dan persetujuan tipe, pengelolaan cap tanda tera, serta pengelolaan laboratorium kemetrologian atau instalasi uji dan Standar Ukuran yang terdiri atas:
- melaksanakan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan tingkat kesulitan I
- melaksanakan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan tingkat kesulitan II, pengelolaan cap tanda tera, dan pengelolaan laboratorium kemetrologian/instalasi uji
- melaksanakan evaluasi dan perumusan rekomendasi tindakan korektif pada pelaksanaan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan tingkat kesulitan I dan II, evaluasi pengelolaan cap tanda tera dan pengelolaan laboratorium kemetrologian/instalasi uji
- melaksanakan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan tingkat kesulitan III, menyusun perencanaan kebutuhan cap tanda tera, pengelolaan laboratorium kemetrologian /instalasi uji dan Standar Ukuran tingkat 4
- melaksanakan Tera dan Tera Ulang dan analisis hasil dan permasalahan teknis pelaksanaan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan tingkat kesulitan III, perumusan rekomendasi teknis Tera dan Tera Ulang, pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dalam rangka evaluasi tipe (type evaluation) dan persetujuan tipe, pengelolaan laboratorium kemetrologian /instalasi uji dan Standar Ukuran tingkat 3
- melaksanakan Tera dan Tera Ulang dan analisis hasil dan permasalahan teknis pelaksanaan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan tingkat kesulitan IV, pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan perumusan rekomendasi kebijakan, pengembangan metode dan prosedur Tera dan Tera Ulang, pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dalam rangka evaluasi tipe (type evaluation) dan persetujuan tipe, pengelolaan laboratorium kemetrologian /instalasi uji dan Standar Ukuran tingkat 2 dan tingkat 1
- melaksanakan pengembangan metode dan prosedur Tera dan Tera Ulang dan pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, pengelolaan Standar Ukuran dan laboratorium kemetrologian/instalasi uji serta merumuskan rekomendasi strategis kebijakan Metrologi Legal
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2025
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan
Jabatan Pilihan
Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional TPHPI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis penyelenggaraan karantina ikan.
Penata Kadastral
Jabatan Fungsional Penata Kadastral adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan Kadastral sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perancang Peraturan Perundang-undangan
Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Perancang adalah jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya pada Instansi Pemerintah.
Pengawas Ketenagakerjaan
Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan.
