Analis Hukum

Ditetapkan pada tanggal 7 Juli 2020

Jabatan Fungsional Analis Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Hukum berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pemerintah.

Analis Hukum berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Hukum termasuk dalam klasifikasi/rumpun Hukum dan Peradilan.
Jabatan Fungsional Analis Hukum merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Analis Hukum dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Analis Hukum Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Analis Hukum Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Analis Hukum Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Analis Hukum Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum yaitu melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum yang terdiri atas:

  1. analisis dan evaluasi kebutuhan peraturan perundang-undangan
  2. analisis pembentukan naskah akademik, penjelasan, dan keterangan untuk pembentukan peraturan
  3. analisis kebutuhan hukum untuk pembangunan hukum nasional
  4. analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan
  5. analisis dan evaluasi hukum tidak tertulis
  6. analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah
  7. analisis penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah
  8. analisis dan evaluasi perjanjian kerja sama/kontrak kerja sama/kesepakatan bersama/nota kesepahaman
  9. analisis dan evaluasi perjanjian internasional
  10. analisis dan evaluasi kebijakan pelayanan hukum dan perizinan yang menjadi kewenangan Instansi Pemerintah
  11. analisis konteks dan isi informasi hukum
  12. analisis dan evaluasi penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh organisasi bantuan hukum
  13. melaksanakan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan
  14. melaksanakan advokasi di luar persidangan (nonlitigasi)
  15. melaksanakan advokasi hukum secara adjudikasi
  16. melaksanakan advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa

Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2022

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum diberikan Tunjangan Analis Hukum setiap bulan dengan besaran:

  • Analis Hukum Ahli Utama - Rp2.025.000
  • Analis Hukum Ahli Madya - Rp1.380.000
  • Analis Hukum Ahli Muda - Rp1.100.000
  • Analis Hukum Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi adalah jabatan fungsional keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan asistensi dan memberi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi.


Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan tafsir Al-Qur’an.


Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional TPHPI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis penyelenggaraan karantina ikan.


Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.