Analis Hukum

Ditetapkan pada tanggal 29 September 2026

Jabatan Fungsional Analis Hukum adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum, analisis dan evaluasi pelaksanaan pelayanan hukum dan kerja sama, serta advokasi hukum.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Hukum berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis dan evaluasi hukum, analisis dan evaluasi pelaksanaan pelayanan hukum dan kerja sama, serta advokasi hukum pada Instansi Pemerintah.

Analis Hukum berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Hukum.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Hukum termasuk dalam klasifikasi/rumpun Hukum dan Peradilan.
Jabatan Fungsional Analis Hukum merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Analis Hukum dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Analis Hukum Ahli Pertama
  • Analis Hukum Ahli Muda
  • Analis Hukum Ahli Madya
  • Analis Hukum Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum yaitu melakukan kegiatan analisis dan evaluasi hukum, analisis dan evaluasi pelaksanaan pelayanan hukum dan kerja sama, serta advokasi hukum yang terdiri atas:

  1. Melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum, analisis dan evaluasi pelaksanaan pelayanan hukum dan kerja sama, serta advokasi hukum
  2. Mengidentifikasi, menginventarisasi, dan mengklasifikasi bahan dan data dalam rangka melakukan analisis dan evaluasi hukum, analisis dan evaluasi pelaksanaan pelayanan hukum dan kerja sama, serta advokasi hukum
  3. Menganalisis bahan dan data dalam rangka melakukan analisis dan evaluasi hukum, analisis dan evaluasi pelaksanaan pelayanan hukum dan kerja sama, serta advokasi hukum
  4. Merumuskan rekomendasi hukum dan strategi penyelesaian permasalahan hukum berdasarkan hasil analisis dan evaluasi hukum, analisis dan evaluasi pelaksanaan pelayanan hukum dan kerja sama, serta advokasi hukum
  5. Merumuskan arah kebijakan, strategi pengembangan, dan rekomendasi pengaturan di bidang hukum berdasarkan sintesis hasil analisis dan evaluasi hukum, analisis dan evaluasi pelaksanaan pelayanan hukum dan kerja sama, serta advokasi hukum

Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2022

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum diberikan Tunjangan Analis Hukum setiap bulan dengan besaran:

  • Analis Hukum Ahli Utama – Rp2.025.000
  • Analis Hukum Ahli Madya – Rp1.380.000
  • Analis Hukum Ahli Muda – Rp1.100.000
  • Analis Hukum Ahli Pertama – Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan benih dan bibit ternak.


Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.


Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian spektrum frekuensi radio.


Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan operasional pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.