Jabatan Fungsional Analis Hukum adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum, analisis dan evaluasi pelaksanaan pelayanan hukum dan kerja sama, serta advokasi hukum.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Hukum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Hukum berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis dan evaluasi hukum, analisis dan evaluasi pelaksanaan pelayanan hukum dan kerja sama, serta advokasi hukum pada Instansi Pemerintah.
Analis Hukum berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Hukum.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Hukum Ahli Pertama
- Analis Hukum Ahli Muda
- Analis Hukum Ahli Madya
- Analis Hukum Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum yaitu melakukan kegiatan analisis dan evaluasi hukum, analisis dan evaluasi pelaksanaan pelayanan hukum dan kerja sama, serta advokasi hukum yang terdiri atas:
- Melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum, analisis dan evaluasi pelaksanaan pelayanan hukum dan kerja sama, serta advokasi hukum
- Mengidentifikasi, menginventarisasi, dan mengklasifikasi bahan dan data dalam rangka melakukan analisis dan evaluasi hukum, analisis dan evaluasi pelaksanaan pelayanan hukum dan kerja sama, serta advokasi hukum
- Menganalisis bahan dan data dalam rangka melakukan analisis dan evaluasi hukum, analisis dan evaluasi pelaksanaan pelayanan hukum dan kerja sama, serta advokasi hukum
- Merumuskan rekomendasi hukum dan strategi penyelesaian permasalahan hukum berdasarkan hasil analisis dan evaluasi hukum, analisis dan evaluasi pelaksanaan pelayanan hukum dan kerja sama, serta advokasi hukum
- Merumuskan arah kebijakan, strategi pengembangan, dan rekomendasi pengaturan di bidang hukum berdasarkan sintesis hasil analisis dan evaluasi hukum, analisis dan evaluasi pelaksanaan pelayanan hukum dan kerja sama, serta advokasi hukum
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Hukum
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum diberikan Tunjangan Analis Hukum setiap bulan dengan besaran:
- Analis Hukum Ahli Utama – Rp2.025.000
- Analis Hukum Ahli Madya – Rp1.380.000
- Analis Hukum Ahli Muda – Rp1.100.000
- Analis Hukum Ahli Pertama – Rp540.000
Jabatan Pilihan
Pengawas Bibit Ternak
Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan benih dan bibit ternak.
Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan
Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
Pengendali Frekuensi Radio
Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian spektrum frekuensi radio.
Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan operasional pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
