Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

Ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 2022

Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional TPHPI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis penyelenggaraan karantina ikan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk kegiatan pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan pada Instansi Pembina.

Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pemula (II/a dan II/b)
  • Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Terampil (II/c dan II/d)
  • Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Mahir (III/a dan III/b)
  • Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan yang terdiri atas:

  1. pelayanan teknis perencanaan penyelenggaraan Karantina Ikan
  2. pelayanan teknis pengendalian hama dan penyakit ikan, mutu karantina, dan keamanan hayati ikan
  3. pelayanan teknis pelaksanaan tindakan Karantina Ikan
  4. pelayanan teknis area dan kawasan Karantina Ikan
  5. tindak lanjut Penyelenggaraan Karantina Ikan
  6. evaluasi dan pelaporan pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2023

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengendalian Ekosistem Hutan yang meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi.


Jabatan Fungsional Dosen yang selanjutnya disebut jabatan Akademik Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.


Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan Analisis Transaksi Keuangan.


Jabatan Fungsional Diplomat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.