Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

Ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 2022

Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional TPHPI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis penyelenggaraan karantina ikan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk kegiatan pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan pada Instansi Pembina.

Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pemula (II/a dan II/b)
  • Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Terampil (II/c dan II/d)
  • Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Mahir (III/a dan III/b)
  • Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan yang terdiri atas:

  1. pelayanan teknis perencanaan penyelenggaraan Karantina Ikan
  2. pelayanan teknis pengendalian hama dan penyakit ikan, mutu karantina, dan keamanan hayati ikan
  3. pelayanan teknis pelaksanaan tindakan Karantina Ikan
  4. pelayanan teknis area dan kawasan Karantina Ikan
  5. tindak lanjut Penyelenggaraan Karantina Ikan
  6. evaluasi dan pelaporan pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2023

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan.


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.


Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap.


Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik yang selanjutnya disingkat JF PID adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola informasi diplomatik, mengolah data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.