Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional TPHPI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis penyelenggaraan karantina ikan.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk kegiatan pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan pada Instansi Pembina.
Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pemula (II/a dan II/b)
- Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Terampil (II/c dan II/d)
- Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Mahir (III/a dan III/b)
- Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Penyelia (III/c dan III/d)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan yang terdiri atas:
- pelayanan teknis perencanaan penyelenggaraan Karantina Ikan
- pelayanan teknis pengendalian hama dan penyakit ikan, mutu karantina, dan keamanan hayati ikan
- pelayanan teknis pelaksanaan tindakan Karantina Ikan
- pelayanan teknis area dan kawasan Karantina Ikan
- tindak lanjut Penyelenggaraan Karantina Ikan
- evaluasi dan pelaporan pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan
Cek tugas selengkapnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2023
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
Jabatan Pilihan
Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian serta pengembangan metode.
Analis Perdagangan
Jabatan Fungsional Analis Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan penyuluhan di bidang perdagangan.
Pengawas Farmasi dan Makanan
Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan teknis fungsional pengawasan Obat dan Makanan.
Pembina Jasa Konstruksi
Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi.