Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

Ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 2022

Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional TPHPI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis penyelenggaraan karantina ikan.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2022

Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk kegiatan pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan pada Instansi Pembina.

Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.

Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.

Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pemula (II/a dan II/b)
  • Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Terampil (II/c dan II/d)
  • Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Mahir (III/a dan III/b)
  • Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan yang terdiri atas:

  1. pelayanan teknis perencanaan penyelenggaraan Karantina Ikan
  2. pelayanan teknis pengendalian hama dan penyakit ikan, mutu karantina, dan keamanan hayati ikan
  3. pelayanan teknis pelaksanaan tindakan Karantina Ikan
  4. pelayanan teknis area dan kawasan Karantina Ikan
  5. tindak lanjut Penyelenggaraan Karantina Ikan
  6. evaluasi dan pelaporan pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2022

Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.


Jabatan Fungsional Perekayasa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi.


Jabatan Fungsional Pekerja Sosial adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.