Penata Pelindungan Saksi dan Korban

Ditetapkan pada tanggal 12 Agustus 2026

Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPSK adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penatakelolaan di bidang pelindungan saksi dan korban.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata Pelindungan Saksi dan Korban berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penatakelolaan Pelindungan Saksi dan Korban pada LPSK.

Penata Pelindungan Saksi dan Korban berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, atau pejabat administrator, yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban termasuk dalam klasifikasi/rumpun Hukum dan Peradilan.
Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penata Perlindungan Saksi dan Korban Ahli Pertama
  • Penata Perlindungan Saksi dan Korban Ahli Muda
  • Penata Perlindungan Saksi dan Korban Ahli Madya
  • Penata Perlindungan Saksi dan Korban Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional PPSK yaitu melaksanakan kegiatan penatakelolaan Pelindungan Saksi dan Korban yang terdiri atas:

  1. melakukan identifikasi, verifikasi, pengumpulan data dan informasi, penyusunan dokumen serta pelaksanaan penatakelolaan Pelindungan Saksi dan Korban dengan tingkat kompleksitas sederhana
  2. melakukan analisis data serta informasi, penyusunan dokumen dan rencana penatakelolaan Pelindungan Saksi dan Korban dengan tingkat kompleksitas sedang
  3. melakukan validasi, monitoring dan evaluasi, pembinaan, serta rekomendasi teknis penatakelolaan Pelindungan Saksi dan Korban dengan kompleksitas tinggi
  4. merumuskan rekomendasi strategis, penyusunan konsep desain besar pengembangan model dan strategi, serta mengembangkan inovasi kelembagaan, sinergi nasional dan internasional di bidang penatakelolaan Pelindungan Saksi dan Korban

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban

Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.28 Tahun 2023

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik yang selanjutnya disingkat JF PID adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola informasi diplomatik, mengolah data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.


Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan keperawatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Pemeriksa adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan Pemeriksaan serta analisis dan dukungan Pemeriksaan keuangan negara.