Pranata Informasi Diplomatik

Ditetapkan pada tanggal 1 Maret 2018

Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik yang selanjutnya disingkat JF PID adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola informasi diplomatik, mengolah data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pranata Informasi Diplomatik berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengelolaan informasi diplomatik dan pengolahan data digital diplomatik pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik termasuk dalam klasifikasi/rumpun Politik dan Hubungan Luar Negeri.
Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pranata Informasi Diplomatik Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pranata Informasi Diplomatik Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pranata Informasi Diplomatik Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)

Tugas Jabatan

Tugas jabatan Pranata Informasi Diplomatik yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan informasi diplomatik, pengolahan data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler yang terdiri atas:

  1. perumusan pelaksanaan kegiatan pengelolaan informasi diplomatik
  2. penyusunan desain pengelolaan informasi diplomatik
  3. pembangunan sistem pengelolaan informasi diplomatik
  4. penerapan knowledge management
  5. pelaksanaan pengamanan informasi diplomatik
  6. penyelenggaraan dukungan teknis pada pertemuan internasional
  7. pemodelan data digital diplomatik
  8. penyelenggaraan komunikasi dan distribusi informasi digital diplomatik
  9. pelaksanaan monitoring pengelolaan informasi diplomatik
  10. pelaksanaan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik


Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknis di bidang pengawasan Jaminan Produk Halal.


Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Inspektur Tambang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang teknik dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.


Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap.