
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2017
Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengelolaan produksi perikanan tangkap pada instansi pusat dan instansi daerah.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap yang terdiri atas:
- persiapan
- analisis status dan pengalokasian sumber daya ikan
- pengelolaan pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan
- analisis dukungan usaha perikanan tangkap
- evaluasi dan pelaporan
Cek tugas selengkapnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2017
Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2021
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap diberikan Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap setiap bulan dengan besaran:
- Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Utama - Rp2.025.000
- Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Madya - Rp1.380.000
- Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Muda - Rp1.100.000
- Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2020
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Jabatan Pilihan
Pranata Siaran
Jabatan Fungsional Pranata Siaran adalah jabatan yang diduduki oleh PNS yang melakukan kegiatan produksi, penyiaran dan layanan media baru pada lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia dan lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia.
Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.
Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PKPP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan pengawasan pemilihan umum.
Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pembinaan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.