Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

Ditetapkan pada tanggal 31 Januari 2017

Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2017

Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengelola Produksi Perikanan Tangkap berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengelolaan produksi perikanan tangkap pada instansi pusat dan instansi daerah.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.

Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap yang terdiri atas:

  1. persiapan
  2. analisis status dan pengalokasian sumber daya ikan
  3. pengelolaan pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan
  4. analisis dukungan usaha perikanan tangkap
  5. evaluasi dan pelaporan

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2017

Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap


Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2021

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap diberikan Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap setiap bulan dengan besaran:

  • Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Utama - Rp2.025.000
  • Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Madya - Rp1.380.000
  • Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Muda - Rp1.100.000
  • Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2020

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pranata Siaran adalah jabatan yang diduduki oleh PNS yang melakukan kegiatan produksi, penyiaran dan layanan media baru pada lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia dan lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia.


Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PKPP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan pengawasan pemilihan umum.


Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pembinaan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.