Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengelolaan produksi perikanan tangkap pada instansi pusat dan instansi daerah.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap yang terdiri atas:
- persiapan
- analisis status dan pengalokasian sumber daya ikan
- pengelolaan pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan
- analisis dukungan usaha perikanan tangkap
- evaluasi dan pelaporan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2021
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap diberikan Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap setiap bulan dengan besaran:
- Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Utama - Rp2.025.000
- Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Madya - Rp1.380.000
- Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Muda - Rp1.100.000
- Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2020
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Jabatan Pilihan
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memelopori dan melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
Panitera Konstitusi
Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan tugas teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi.
Penata Kelola Perumahan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melakukan kegiatan Penatakelolaan Perumahan.
Penata Perlindungan Saksi dan Korban
Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPSK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penatakelolaan permohonan dan pelayanan Perlindungan saksi dan korban.
