Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengelolaan produksi perikanan tangkap pada instansi pusat dan instansi daerah.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap yang terdiri atas:
- persiapan
- analisis status dan pengalokasian sumber daya ikan
- pengelolaan pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan
- analisis dukungan usaha perikanan tangkap
- evaluasi dan pelaporan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2021
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap diberikan Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap setiap bulan dengan besaran:
- Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Utama – Rp2.025.000
- Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Madya – Rp1.380.000
- Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Muda – Rp1.100.000
- Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Pertama – Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2020
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Jabatan Pilihan
Pengawas Jaminan Produk Halal
Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknis di bidang pengawasan Jaminan Produk Halal.
Perekayasa
Jabatan Fungsional Perekayasa adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan rekayasa dan pengembangan teknologi bidang teknik yang menghasilkan invensi dan inovasi.
Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia
Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM adalah Jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis dalam pelaksanaan Mediasi tentang Hak Asasi Manusia.
Pranata Kebencanaan
Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan.
