Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Inspektur Sarana Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
Inspektur Sarana Perkeretaapian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian yaitu melaksanakan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional yang terdiri atas:
- persiapan
- pengadaan
- pengoperasian
- pengoperasian
- pemeriksaan
- pengusahaan
- pengusahaan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian
Jabatan Pilihan
Penyuluh Kehutanan
Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyuluhan kehutanan.
Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
Pembina Jasa Konstruksi
Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi.
Penata Laksana Jalan dan Jembatan
Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan jalan dan jembatan.
