Inspektur Sarana Perkeretaapian

Ditetapkan pada tanggal 15 Juli 2026

Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang sarana perkeretaapian, integrasi transportasi antarmoda dan multimoda serta bimbingan, supervisi, karakter dan budaya transportasi.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Inspektur Sarana Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang sarana perkeretaapian pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi

Inspektur Sarana Perkeretaapian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor, Pengawas Keselamatan Pelayaran, Inspektur Bandar Udara, Inspektur Sarana Perkeretaapian, dan Inspektur Prasarana Perkeretaapian.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Inspektur Sarana Perkeretaapian Pemula
  • Inspektur Sarana Perkeretaapian Terampil
  • Inspektur Sarana Perkeretaapian Mahir
  • Inspektur Sarana Perkeretaapian Penyelia
  • Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama
  • Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Muda
  • Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya
  • Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian yaitu melaksanakan kegiatan tata kelola dan pengawasan di bidang sarana perkeretaapian yang terdiri atas:

  1. Melaksanakan penyiapan dukungan operasional di bidang sarana perkeretaapian
  2. Melaksanakan pengumpulan data dan pemetaan kebutuhan kegiatan operasional di bidang sarana perkeretaapian
  3. Melaksanakan kegiatan operasional di bidang sarana perkeretaapian
  4. Melaksanakan evaluasi kegiatan operasional di bidang sarana perkeretaapian
  5. Melaksanakan inventarisasi dan identifikasi bahan analisis di bidang sarana perkeretaapian
  6. Melaksanakan analisis serta verifikasi data dan informasi di bidang sarana perkeretaapian
  7. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi di bidang sarana perkeretaapian
  8. Melaksanakan penyusunan program, pengembangan strategi, metode prosedur dan perumusan rekomendasi strategis di bidang sarana perkeretaapian

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Transportasi

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.


Jabatan Fungsional Penerjemah adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan Penerjemahan tulis, Penerjemahan lisan, dan penyusunan naskah bahan Penerjemahan.


Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan di bidang promosi kesehatan pada Instansi Pemerintah.


Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan asistensi bimbingan kemasyarakatan.