Inspektur Sarana Perkeretaapian

Ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2022

Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Inspektur Sarana Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.

Inspektur Sarana Perkeretaapian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian yaitu melaksanakan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional yang terdiri atas:

  1. persiapan
  2. pengadaan
  3. pengoperasian
  4. pengoperasian
  5. pemeriksaan
  6. pengusahaan
  7. pengusahaan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.


Jabatan Fungsional Pengantar Kerja adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pelayanan antar kerja.


Jabatan Fungsional Pranata Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan produksi, penyiaran, dan layanan media baru.


Jabatan Fungsional Asisten Statistisi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan teknis Kegiatan Statistik.