Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang sarana perkeretaapian, integrasi transportasi antarmoda dan multimoda serta bimbingan, supervisi, karakter dan budaya transportasi.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Inspektur Sarana Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang sarana perkeretaapian pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi
Inspektur Sarana Perkeretaapian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor, Pengawas Keselamatan Pelayaran, Inspektur Bandar Udara, Inspektur Sarana Perkeretaapian, dan Inspektur Prasarana Perkeretaapian.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Inspektur Sarana Perkeretaapian Pemula
- Inspektur Sarana Perkeretaapian Terampil
- Inspektur Sarana Perkeretaapian Mahir
- Inspektur Sarana Perkeretaapian Penyelia
- Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama
- Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Muda
- Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya
- Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian yaitu melaksanakan kegiatan tata kelola dan pengawasan di bidang sarana perkeretaapian yang terdiri atas:
- Melaksanakan penyiapan dukungan operasional di bidang sarana perkeretaapian
- Melaksanakan pengumpulan data dan pemetaan kebutuhan kegiatan operasional di bidang sarana perkeretaapian
- Melaksanakan kegiatan operasional di bidang sarana perkeretaapian
- Melaksanakan evaluasi kegiatan operasional di bidang sarana perkeretaapian
- Melaksanakan inventarisasi dan identifikasi bahan analisis di bidang sarana perkeretaapian
- Melaksanakan analisis serta verifikasi data dan informasi di bidang sarana perkeretaapian
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi di bidang sarana perkeretaapian
- Melaksanakan penyusunan program, pengembangan strategi, metode prosedur dan perumusan rekomendasi strategis di bidang sarana perkeretaapian
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Pilihan
Inspektur Pos dan Informatika
Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika.
Pemeriksa Paten
Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang Paten.
Penata Anestesi
Jabatan Fungsional Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Teknisi Kesehatan Ikan
Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.
