Pemeriksa Paten

Ditetapkan pada tanggal 29 September 2026

Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan pemeriksaan substantif, analisis, evaluasi, dan advokasi di bidang paten.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pemeriksa Paten berkedudukan sebagai pelaksana teknis pemeriksaan substantif, analisis, evaluasi, dan advokasi di bidang paten pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Pemeriksa Paten berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Hukum.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten termasuk dalam klasifikasi/rumpun Hak Cipta, Paten dan Merek.
Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pemeriksa Paten Ahli Pertama
  • Pemeriksa Paten Ahli Muda
  • Pemeriksa Paten Ahli Madya
  • Pemeriksa Paten Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten yaitu melaksanakan pemeriksaan substantif, analisis, evaluasi, dan advokasi di bidang paten yang terdiri atas:

  1. Melaksanakan kegiatan pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan substantif, serta pengembangan standar dan metode teknis pemeriksaan dibidang paten, dan advokasi serta perumusan kebijakan dibidang paten
  2. Melaksanakan analisis dan validasi untuk pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan substantif dokumen permohonan paten tingkat I di bidang paten
  3. Melaksanakan analisis dan validasi untuk pemeriksaan substantif dokumen permohonan paten tingkat II di bidang paten
  4. Melaksanakan analisis, validasi, supervisi, pendampingan dan evaluasi untuk pemeriksaan substantif dokumen permohonan paten tingkat III dan advokasi di bidang paten
  5. melaksanakan analisis, validasi, supervisi, pendampingan dan evaluasi untuk pemeriksaan substantif dokumen permohonan paten tingkat IV serta pengembangan sistem, melakukan pembimbingan yang bersifat teknis terkait dengan drafting permohonan paten dan pemetaan paten, perumusan kebijakan dan advokasi di bidang paten

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap.


Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis APBN adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis substansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akuntabilitas keuangan negara, pendampingan pada alat kelengkapan dewan, dan penyusunan sistem informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.


Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan penyuluhan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan dukungan kegiatan pelatihan olahragawan.