Pemeriksa Paten

Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2023

Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang Paten.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pemeriksa Paten berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pemeriksaan substantif paten pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pemeriksa Paten berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten termasuk dalam klasifikasi/rumpun Hak Cipta, Paten dan Merek.
Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pemeriksa Paten Ahli Pertama
  • Pemeriksa Paten Ahli Muda
  • Pemeriksa Paten Ahli Madya
  • Pemeriksa Paten Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten yaitu melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang paten yang terdiri atas:

  1. melaksanakan analisis dan validasi untuk pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan substantif dokumen permohonan paten tingkat I di bidang paten
  2. melaksanakan analisis dan validasi untuk pemeriksaan substantif dokumen permohonan paten tingkat II di bidang paten
  3. melaksanakan analisis, validasi, supervisi, pendampingan dan evaluasi untuk pemeriksaan substantif dokumen permohonan paten tingkat III dan advokasi di bidang paten
  4. melaksanakan analisis, validasi, supervisi, pendampingan dan evaluasi untuk pemeriksaan substantif dokumen permohonan paten tingkat IV serta pengembangan sistem, perumusan kebijakan dan advokasi di bidang paten

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern.


Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.


Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum


Jabatan Fungsional Analis Akuakultur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya.