Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang Paten.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pemeriksa Paten berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pemeriksaan substantif paten pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pemeriksa Paten berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pemeriksa Paten Ahli Pertama
- Pemeriksa Paten Ahli Muda
- Pemeriksa Paten Ahli Madya
- Pemeriksa Paten Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten yaitu melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang paten yang terdiri atas:
- melaksanakan analisis dan validasi untuk pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan substantif dokumen permohonan paten tingkat I di bidang paten
- melaksanakan analisis dan validasi untuk pemeriksaan substantif dokumen permohonan paten tingkat II di bidang paten
- melaksanakan analisis, validasi, supervisi, pendampingan dan evaluasi untuk pemeriksaan substantif dokumen permohonan paten tingkat III dan advokasi di bidang paten
- melaksanakan analisis, validasi, supervisi, pendampingan dan evaluasi untuk pemeriksaan substantif dokumen permohonan paten tingkat IV serta pengembangan sistem, perumusan kebijakan dan advokasi di bidang paten
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual
Jabatan Pilihan
Pengawas Lingkungan Hidup
Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup.
Administrator Database Kependudukan
Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengelola database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse.
Arsiparis
Jabatan Fungsional Arsiparis adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup fungsi, dan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan pada Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa, dan Perguruan Tinggi Negeri.
Analis Data Ilmiah
Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis terhadap data secara ilmiah yang meliputi perencanaan, pengelolaan, dan penyampaian data ilmiah untuk penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
