Pranata Laboratorium Pendidikan

Ditetapkan pada tanggal 26 April 2019

Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan Laboratorium Pendidikan.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2019

Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pranata Laboratorium Pendidikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Laboratorium Pendidikan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pendidikan Lainnya.

Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.

Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil (II/c dan II/d)
  • Pranata Laboratorium Pendidikan Mahir (III/a dan III/b)
  • Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia (III/c dan III/d)
  • Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan Laboratorium yang meliputi perencanaan, pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan, pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan, pengevaluasian sistem kerja dan pengembangan kegiatan Laboratorium yang terdiri atas:

  1. perencanaan kegiatan Laboratorium
  2. pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan
  3. pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan
  4. pengevaluasian sistem kerja Laboratorium
  5. pengembangan kegiatan Laboratorium
  6. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengelolaan Laboratorium
  7. penerjemahan buku dan pustaka lainnya di bidang pengelolaan Laboratorium
  8. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pengelolaan Laboratorium
  9. penemuan teknologi tepat guna di bidang pengelolaan Laboratorium
  10. perolehan sertifikat profesi

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2019

Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif.


Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.


Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan audit prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya manusia, dan keselamatan perkeretaapian.


Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengawasan Perikanan.