Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan Laboratorium Pendidikan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pranata Laboratorium Pendidikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Laboratorium Pendidikan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil (II/c dan II/d)
- Pranata Laboratorium Pendidikan Mahir (III/a dan III/b)
- Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia (III/c dan III/d)
- Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan Laboratorium yang meliputi perencanaan, pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan, pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan, pengevaluasian sistem kerja dan pengembangan kegiatan Laboratorium yang terdiri atas:
- perencanaan kegiatan Laboratorium
- pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan
- pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan
- pengevaluasian sistem kerja Laboratorium
- pengembangan kegiatan Laboratorium
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengelolaan Laboratorium
- penerjemahan buku dan pustaka lainnya di bidang pengelolaan Laboratorium
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pengelolaan Laboratorium
- penemuan teknologi tepat guna di bidang pengelolaan Laboratorium
- perolehan sertifikat profesi
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan
Jabatan Pilihan
Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan asistensi bimbingan kemasyarakatan.
Analis Kebakaran
Jabatan Fungsional Analis Kebakaran adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Analis Pasar Hasil Perikanan
Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional APHP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis pasar hasil perikanan.
Pranata Peradilan
Jabatan Fungsional Pranata Peradilan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis penanganan perkara yang meliputi penanganan administrasi perkara, penanganan persidangan, penanganan hasil sidang, penyusunan laporan penyelesaian perkara, penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi mengadili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
