Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan Laboratorium Pendidikan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pranata Laboratorium Pendidikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Laboratorium Pendidikan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil (II/c dan II/d)
- Pranata Laboratorium Pendidikan Mahir (III/a dan III/b)
- Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia (III/c dan III/d)
- Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan Laboratorium yang meliputi perencanaan, pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan, pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan, pengevaluasian sistem kerja dan pengembangan kegiatan Laboratorium yang terdiri atas:
- perencanaan kegiatan Laboratorium
- pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan
- pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan
- pengevaluasian sistem kerja Laboratorium
- pengembangan kegiatan Laboratorium
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengelolaan Laboratorium
- penerjemahan buku dan pustaka lainnya di bidang pengelolaan Laboratorium
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pengelolaan Laboratorium
- penemuan teknologi tepat guna di bidang pengelolaan Laboratorium
- perolehan sertifikat profesi
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan
Jabatan Pilihan
Penyidik Badan Narkotika Nasional
Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penyidik BNN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dalam lingkungan Badan Narkotika Nasional.
Pengawas Koperasi
Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengawasan koperasi melalui penerapan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi.
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan teknis pengaturan, teknis pengawasan, teknis pengendalian di bidang navigasi penerbangan dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.
Pengawas Intelijen
Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen.
